Satgas PASTI Blokir 54 Ribu Rekening Penipuan dengan Kerugian Rp3,2 Triliun

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC) mencatatkan langkah signifikan dalam pemberantasan kejahatan digital dengan memblokir sebanyak 54.544 rekening terkait aktivitas penipuan.
Langkah ini berhasil mengamankan dana masyarakat sebesar Rp315,5 miliar per 20 Juni 2025. Meski begitu, nilai tersebut masih jauh dari total kerugian yang dilaporkan korban.
Ketua Sekretariat Satgas PASTI OJK, Hudiyanto, dalam webinar yang diselenggarakan OJK di Jakarta, mengungkapkan bahwa sejak akhir November 2024 hingga 17 Juni 2025, pihaknya telah menerima 157.203 laporan kasus penipuan.
Dari jumlah itu, nilai kerugian yang tercatat mencapai Rp3,2 triliun, angka yang menunjukkan betapa massifnya kejahatan digital yang tengah berkembang di Indonesia.
Hudiyanto menekankan bahwa keterlambatan pelaporan menjadi hambatan utama dalam memblokir dana pelaku kejahatan.
Baca Juga: Lebih dari 47 Ribu Rekening Penipuan Diblokir IASC hingga Mei 2025
“Mayoritas korban baru melaporkan setelah lebih dari 12 jam. Bahkan sekitar 34,61 persen korban baru melapor setelah tujuh hari kejadian,” jelasnya dalam webinar OJK, Kamis (26/6/2025).
Situasi ini, lanjut Hudiyanto, menghambat peluang penyelamatan dana korban.
Data IASC menunjukkan bahwa hanya 6,37% korban yang melapor dalam kurun waktu 12–24 jam setelah insiden terjadi. Sedangkan 43,60% lainnya melaporkan dalam 1–7 hari.
Fenomena ini menjadi alarm serius tentang rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelaporan dini.
Jenis penipuan yang paling sering dilaporkan masyarakat mencakup transaksi online palsu, penipuan dengan menyamar sebagai pihak tertentu (fake call), serta investasi bodong.
Selain itu, modus lowongan kerja palsu, hadiah fiktif, rekayasa sosial (social engineering), phishing, dan penipuan dengan APK berbahaya juga banyak ditemukan.
Wilayah domisili pelapor terbanyak berada di Pulau Jawa, dengan dominasi dari Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Banten.
Kawasan-kawasan ini dinilai menjadi pusat aktivitas ekonomi sekaligus target utama pelaku kejahatan siber karena kepadatan penduduk dan aktivitas digital yang tinggi.
Untuk meningkatkan efektivitas penanganan kasus penipuan, IASC menyiapkan lima strategi utama.
Pertama, pengembangan National Fraud Portal (NFP), sistem terintegrasi nasional yang akan mempermudah identifikasi, pelaporan, dan penanganan kasus scam secara real-time.
Kedua, IASC memperkuat koordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia dalam mempercepat proses hukum terhadap para pelaku.
Kolaborasi ini diharapkan dapat memberi efek jera dan mempercepat proses pengembalian kerugian kepada korban.
Ketiga, IASC membuka ruang kerja sama lebih luas dengan berbagai pihak, termasuk penyelenggara fintech, pedagang aset kripto, operator telekomunikasi, dan lembaga keuangan lainnya.
Dengan sinergi tersebut, sistem pengawasan akan semakin kuat dan responsif terhadap berbagai ancaman.
Keempat, IASC akan mengintegrasikan sistemnya dengan platform publik cekrekening.id, sebuah kanal digital untuk memeriksa keabsahan rekening sebelum transaksi dilakukan.
Platform ini memungkinkan masyarakat melakukan verifikasi lebih awal terhadap potensi rekening mencurigakan.
Kelima, IASC juga memperluas jangkauan internasionalnya melalui pembentukan Global Anti-Scam Alliance (GASA) Chapter Indonesia.
Langkah ini penting untuk memperkuat kerja sama lintas negara dalam memerangi kejahatan digital yang kini kian terorganisir secara global.
Hudiyanto kembali menekankan pentingnya peran aktif masyarakat.
"Waktu adalah faktor krusial. Makin cepat laporan masuk, makin besar peluang dana bisa diselamatkan,” ujarnya.
Dirinya pun mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan segala bentuk penipuan ke IASC sesegera mungkin.
Dengan jumlah laporan harian yang kini mencapai rata-rata 718 kasus, Hudiyanto menilai bahwa Indonesia tengah berada dalam situasi darurat penipuan digital.
Oleh sebab itu, upaya kolektif antara masyarakat, regulator, dan industri sangat dibutuhkan untuk membendung gelombang kejahatan siber yang kian merajalela.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










