Tekan Potensi Kerugian Masyarakat, OJK Sanksi dan Awasi Ketat Akseleran

AKURAT.CO Menyusul viralnya potensi gagal bayar salah satu penyelenggara pindar berizin, PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (AKII) atau Akseleran, OJK telah memeriksa pengurus dan pemegang saham serta menjatuhkan sanksi administratif kepada akseleran.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, regulator telah melakukan serangkaian pengawasan terhadap Akseleran.
Pertama, OJK meminta pengurus dan pemegang saham, untuk segera menyelesaikan permasalahan Akseleran, khususnya terkait dengan kewajiban kepada para pemberi dana (lender).
Kedua, OJK memeriksa secara langsung Akseleran dan melakukan evaluasi menyeluruh mengenai operasional, infrastruktur, dan root cause permasalahan Akseleran, termasuk kesesuaian business model Akselerandengan ketentuan yang berlaku, untuk selanjutnya menginstruksikan pengurus dan pemegang saham agar segera melakukan langkah-langkah perbaikan.
Baca Juga: Influencer Keuangan Felicia Putri Tjiasaka Terseret dalam Kasus Gagal Bayar Akseleran
Ketiga, OJK memonitor secara ketat terkait dengan upaya konkret penyelesaian kewajiban Akseleran kepada para lender, penyelesaian pembiayaan bermasalah, dan upaya-upaya perbaikan fundamental lainnya oleh pengurus dan pemegang saham sesuai komitmen guna menjaga keberlangsungan kegiatan usaha Akseleran selaku Pindar berizin di OJK, termasuk memberikan pelayanan dan respon yang baik kepada setiap pengguna/masyarakat sebagaimana mestinya.
Terakhir, OJK turut melakukan langkah-langkah lainnya, berupa upaya penegakan kepatuhan (law enforcement) terhadap pihak-pihak Akseleran yang terbukti melakukan pelanggaran, dan/atau tidak memenuhi komitmen, di antaranya penilaian kembali terhadap pihak utama sesuai ketentuan yang berlaku.
"OJK berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat dalam rangka penyelesaian permasalahan AKII ini, serta melakukan berbagai tindakan lainnya untuk meminimalisir potensi kerugian bagi pengguna/masyarakat dan penegakan kepatuhan terhadap AKII, pengurus maupun pemegang saham," kata Agusman, Selasa (1/7/2025).
Ditambahkan Agusman, OJK akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan industri Pindar secara terukur dalam kerangka pengembangan dan penguatan industri, serta tidak akan ragu-ragu untuk melakukan tindakan tegas terhadap pihak-pihak dan industri Pindar yang terbukti melanggar ketentuan dengan sanksi maksimal, yang bertujuan untuk mewujudkan pelaku industri Pindar yang sehat, efisien dan berintegritas, serta menjaga perlindungan bagi pengguna/masyarakat.
Dengan seluruh langkah penguatan ini, industri Pindar diharapkan dapat tumbuh secara sehat, transparan, dan akuntabel, serta dapat memenuhi kebutuhan pembiayaan masyarakat, termasuk sektor produktif.
Penguatan Aturan
OJK juga terus melakukan berbagai langkah kebijakan untuk mendukung pengembangan dan penguatan industri Pindar, termasuk penguatan pengaturan dan pengawasan.
Setidaknya ada 7 langkah OJK terkait penguatan aturan dan pengawasan pindar. Pertama, menyusun dan menerbitkan Peta Jalan (Roadmap) Pengembangan dan Penguatan Industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023-2028 sesuai amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagai panduan pengembangan dan penguatan industri Pindar.
Kedua, menerbitkan POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang LPBBTI, yang merupakan pembaharuan dari ketentuan sebelumnya, ditujukan untuk memperkuat aspek kelembagaan, manajemen risiko, dan tata kelola, serta meningkatkan perlindungan konsumen dan mendukung pembiayaan sektor produktif dan UMKM.
Ketiga, melakukan pembaharuan pengaturan lebih lanjut terkait dengan manfaat ekonomi yang memberikan batas maksimum pengenaan biaya/bunga oleh industri Pindar terhadap penerima dana (borrower). Keempat, melakukan pengaturan yang membatasi industri Pindar, di mana borrower dibatasi mendapat pendanaan maksimum dari 3 (tiga) Pindar.
Kelima, mewajibkan industri Pindar untuk menampilkan disclaimer risiko pada laman web masing-masing, memastikan konsumen memahami risiko yang melekat pada transaksi Pindar dan meminta self-declaration atas jumlah pendanaan yang dimiliki oleh borrower guna melindungi masyarakat dari potensi risiko transaksi Pindar dan menghindari jebakan berhutang yang berlebihan.
Keenam, elakukan pengaturan lebih lanjut terkait batas usia minimum (18 tahun) dan penghasilan minimum Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) bagi borrower industri Pindar serta batasan maksimum penempatan dana yang diperkenankan bagi Professional Lender dan Non-Professional Lender dengan memperhatikan penghasilan dari calon lender, antara lain guna mendorong masyarakat yang bertransaksi melalui Pindar adalah yang betul-betul memahami risiko dan portofolio yang dimiliki sesuai dengan toleransi risikonya.
Ketujuh, melakukan tindakan pengawasan, antara lain: mewajibkan Pindar untuk mencairkan pinjaman hanya ke rekening atas nama borrower pada bank di Indonesia; penguatan proses electronic Know Your Customer (e-KYC) dan credit scoring; tidak memfasilitasi pendanaan terhadap afiliasi dari borrower yang tidak memiliki kemampuan keuangan yang memadai; melakukan penguatan fungsi internal control, pengawasan Dewan Komisaris, internal audit, dan mencegah terjadinya transaksi fiktif dan fraud.
Kemudian melakukan upaya penegakan kepatuhan terhadap pihak-pihak dan Pindar yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan, antara lain melaksanakan penilaian kembali terhadap pihak utama dengan sanksi maksimum, dan sanksi administratif lainnya, termasuk pencabutan izin usaha (CIU), serta melakukan proses tindak lanjut dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










