OJK Tunda Aturan Baru Asuransi Kesehatan, Siapkan Regulasi Lewat POJK

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menunda pemberlakuan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan, yang sedianya berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.
Penundaan tersebut dilakukan sebagai langkah untuk memperkuat landasan hukum dan memperluas cakupan regulasi melalui penyusunan Peraturan OJK (POJK) baru.
Penundaan tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (4/7/2025). Ia menegaskan bahwa regulasi baru akan disusun melalui POJK yang mencerminkan penguatan ekosistem asuransi kesehatan di Indonesia.
"Ketentuan dalam SEOJK Nomor 7 Tahun 2025 ditunda dan akan diatur kembali dalam POJK yang akan disusun,” kata Ismail.
Baca Juga: Co-Payment Asuransi Ditunda, OJK Godok Aturan Penguatan Ekosistem Askes
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Kerja antara Komisi XI DPR RI dengan OJK pada Senin, 30 Juni 2025. Dalam pertemuan tersebut, Komisi XI secara resmi meminta OJK untuk menunda penerapan skema co-payment dalam produk asuransi kesehatan komersial yang menjadi salah satu poin utama dalam SEOJK 7/2025.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai bahwa pengaturan skema pembagian risiko antara pemegang polis dan perusahaan asuransi perlu dikaji lebih dalam melalui proses konsultasi dan partisipasi publik yang bermakna.
"Kita masih punya waktu sekitar setengah tahun untuk konsolidasi dari sisi kebijakan dan menyerap aspirasi masyarakat,” ujar Misbakhun.
Dirinya juga menyatakan dukungan penuh terhadap upaya OJK memperkuat ekosistem asuransi kesehatan, namun mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan industri dan perlindungan konsumen.
OJK menilai bahwa penyusunan POJK akan memberikan landasan hukum yang lebih kuat dibandingkan SEOJK. Aturan ini juga diharapkan mencakup pengaturan yang lebih menyeluruh untuk memastikan tata kelola dan prinsip kehati-hatian diterapkan secara optimal oleh perusahaan asuransi.
Baca Juga: Tekan Potensi Kerugian Masyarakat, OJK Sanksi dan Awasi Ketat Akseleran
Regulasi baru ini juga ditargetkan mampu memberikan manfaat langsung bagi semua pihak dalam ekosistem, mulai dari pemegang polis, pelaku industri asuransi, hingga fasilitas layanan kesehatan.
"OJK juga akan terus memperkuat koordinasi dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan ekosistem asuransi kesehatan yang adil, transparan, dan tumbuh secara berkelanjutan,” tegas Ismail.
Skema co-payment atau pembagian biaya antara perusahaan asuransi dan pemegang polis sempat menuai perhatian publik karena dikhawatirkan akan memberatkan konsumen. Dalam skema ini, nasabah asuransi tetap diwajibkan menanggung sebagian biaya pelayanan kesehatan, meskipun telah memiliki polis asuransi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










