OJK Tindak Ribuan Entitas Ilegal, Kerugian Masyarakat Capai Rp3,4 Triliun

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat langkah penegakan hukum terhadap kejahatan keuangan digital, menyusul lonjakan pengaduan masyarakat terkait pinjaman online dan investasi ilegal.
Sepanjang semester I 2025, kerugian masyarakat yang dilaporkan akibat penipuan digital tercatat mencapai Rp3,4 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa pihaknya terus meningkatkan pengawasan dan respons cepat atas laporan masyarakat.
Baca Juga: OJK Lapor Aset Kripto dan Fintech Kian Dilirik, Transaksi Capai Rp49,57 Triliun di Bulan Mei 2025
“Satgas PASTI telah menerima 8.752 pengaduan terhadap entitas ilegal, dengan mayoritas berasal dari pinjaman online ilegal sebanyak 7.096 kasus. Sementara itu, 1.656 pengaduan berkaitan dengan investasi ilegal,” ujar Friderica dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (8/7/2025).
OJK mencatat, dari Januari hingga Juni 2025, Satgas PASTI berhasil menghentikan aktivitas 1.556 entitas pinjaman online ilegal serta 283 entitas penawaran investasi ilegal. Pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak juga telah diajukan ke Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Sementara itu, Indonesia AntiScam Center (IASC), yang diluncurkan November 2024, telah menerima 166.258 laporan. Dari jumlah tersebut, tercatat 267.962 rekening terlibat, dengan 56.986 rekening berhasil diblokir. Total dana korban yang telah berhasil diamankan mencapai Rp558,7 miliar.
Baca Juga: Tarif Impor AS Naik, OJK Pastikan Stabilitas Keuangan Masih Terkendali
“Kami tidak akan berhenti mengejar pelaku kejahatan keuangan. Kerja sama lintas lembaga sangat krusial untuk memutus mata rantai kejahatan digital ini,” tegas Friderica.
Sebagai bagian dari penguatan regulasi, OJK juga telah memberikan sanksi administratif kepada 72 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) berupa 85 peringatan tertulis, serta menjatuhkan 23 sanksi denda kepada 22 PUJK karena melanggar ketentuan pelindungan konsumen dan iklan keuangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









