OJK Tindak Ribuan Entitas Ilegal, Kerugian Masyarakat Capai Rp3,4 Triliun

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat langkah penegakan hukum terhadap kejahatan keuangan digital, menyusul lonjakan pengaduan masyarakat terkait pinjaman online dan investasi ilegal.
Sepanjang semester I 2025, kerugian masyarakat yang dilaporkan akibat penipuan digital tercatat mencapai Rp3,4 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa pihaknya terus meningkatkan pengawasan dan respons cepat atas laporan masyarakat.
Baca Juga: OJK Lapor Aset Kripto dan Fintech Kian Dilirik, Transaksi Capai Rp49,57 Triliun di Bulan Mei 2025
“Satgas PASTI telah menerima 8.752 pengaduan terhadap entitas ilegal, dengan mayoritas berasal dari pinjaman online ilegal sebanyak 7.096 kasus. Sementara itu, 1.656 pengaduan berkaitan dengan investasi ilegal,” ujar Friderica dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (8/7/2025).
OJK mencatat, dari Januari hingga Juni 2025, Satgas PASTI berhasil menghentikan aktivitas 1.556 entitas pinjaman online ilegal serta 283 entitas penawaran investasi ilegal. Pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak juga telah diajukan ke Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Sementara itu, Indonesia AntiScam Center (IASC), yang diluncurkan November 2024, telah menerima 166.258 laporan. Dari jumlah tersebut, tercatat 267.962 rekening terlibat, dengan 56.986 rekening berhasil diblokir. Total dana korban yang telah berhasil diamankan mencapai Rp558,7 miliar.
Baca Juga: Tarif Impor AS Naik, OJK Pastikan Stabilitas Keuangan Masih Terkendali
“Kami tidak akan berhenti mengejar pelaku kejahatan keuangan. Kerja sama lintas lembaga sangat krusial untuk memutus mata rantai kejahatan digital ini,” tegas Friderica.
Sebagai bagian dari penguatan regulasi, OJK juga telah memberikan sanksi administratif kepada 72 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) berupa 85 peringatan tertulis, serta menjatuhkan 23 sanksi denda kepada 22 PUJK karena melanggar ketentuan pelindungan konsumen dan iklan keuangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








