Pencabutan Izin PT DMS Jadi Alarm Penting Bagi Industri Modal Ventura

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kesehatan industri modal ventura melalui pencabutan izin usaha PT Dana Mandiri Sejahtera (DMS), perusahaan berbasis di Tangerang, Banten. Kebijakan tersebut menyoroti pentingnya kepatuhan regulasi, terutama terkait ekuitas minimum.
PT DMS dinilai tidak mampu memenuhi ketentuan ekuitas minimum sesuai peraturan yang berlaku, meski telah mendapatkan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebelumnya dan diberikan waktu pemulihan.
Namun, hingga batas akhir waktu yang diberikan, tidak ada progres penyelesaian dari pihak perusahaan.
Baca Juga: Transaksi Kripto Tembus Rp49,57 Triliun, OJK: Pasar Terjaga Baik
Merespon hal tersebut, Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, mengatakan pencabutan izin merupakan langkah tegas yang diambil demi menjaga kredibilitas dan keberlangsungan industri modal ventura nasional.
"Ini adalah bentuk perlindungan terhadap industri dan masyarakat agar tidak dirugikan oleh praktik usaha yang tidak sehat," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Dengan dicabutnya izin usaha, PT DMS diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada debitur dan kreditur, serta membentuk tim likuidasi sesuai ketentuan perundangan.
Perusahaan juga dilarang menggunakan nama "ventura" atau "ventura syariah" dalam kegiatan atau identitasnya ke depan.
Baca Juga: OJK Tindak Ribuan Entitas Ilegal, Kerugian Masyarakat Capai Rp3,4 Triliun
Kasus PT DMS menjadi pelajaran penting bagi seluruh pelaku usaha di sektor keuangan non-bank agar senantiasa mematuhi ketentuan ekuitas dan aspek tata kelola perusahaan.
OJK menegaskan akan terus mengawasi secara ketat dan tidak segan mengambil tindakan serupa terhadap entitas lain yang tidak patuh.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








