Pemerintah Revisi Pajak Kripto untuk Maksimalkan Penerimaan Negara

AKURAT.CO Pemerintah terus mengoptimalkan potensi penerimaan dari sektor ekonomi digital, termasuk dari transaksi aset kripto. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah merevisi kebijakan pajak terhadap kripto, menyusul perubahan statusnya dari komoditas menjadi instrumen keuangan.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa penyesuaian regulasi dilakukan agar sesuai dengan kerangka hukum baru. Aset kripto yang sebelumnya diawasi oleh Bappebti akan berpindah ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengubah pendekatan pajak dari berbasis perdagangan ke model keuangan.
“Ini adalah bagian dari pembaruan sistem. Seiring peralihan kripto ke instrumen keuangan, aturannya pun perlu diselaraskan,” ujar Bimo.
Baca Juga: Serba-serbi Trading Kripto, Investor Pemula Simak
Penerimaan pajak dari sektor ini cukup signifikan. Hingga Maret 2025, total setoran pajak kripto mencapai Rp1,2 triliun, terdiri dari Rp560,61 miliar PPh 22 dan Rp642,17 miliar PPN dalam negeri.
Saat ini, PMK Nomor 68 Tahun 2022 masih menjadi dasar hukum pungutan pajak kripto. Dalam aturan tersebut, exchange terdaftar di Bappebti dikenakan PPN 0,11% dan PPh Final 0,1% dari nilai transaksi. Adapun exchange tidak terdaftar dikenakan tarif dua kali lipat.
Namun, seiring kripto masuk ke dalam klasifikasi instrumen keuangan, pemerintah membuka peluang penyesuaian skema pajak. Model pemajakan ke depan bisa merujuk pada sistem seperti pada pasar modal, termasuk potensi pemajakan atas capital gain.
Baca Juga: Menelaah Fenomena Pump and Dump, Skema Manipulasi Harga Kripto yang Rugikan Investor
Revisi ini diharapkan dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan efisien, sekaligus meningkatkan kepatuhan serta penerimaan negara dari sektor yang terus berkembang ini.
Langkah tersebut juga menjadi bukti bahwa otoritas fiskal tidak tinggal diam menghadapi perubahan cepat di sektor ekonomi digital. Dengan kebijakan adaptif, pemerintah berupaya mengawal pertumbuhan kripto sekaligus memastikan kontribusinya terhadap APBN.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









