Pemerintah Revisi Pajak Kripto untuk Maksimalkan Penerimaan Negara

AKURAT.CO Pemerintah terus mengoptimalkan potensi penerimaan dari sektor ekonomi digital, termasuk dari transaksi aset kripto. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah merevisi kebijakan pajak terhadap kripto, menyusul perubahan statusnya dari komoditas menjadi instrumen keuangan.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa penyesuaian regulasi dilakukan agar sesuai dengan kerangka hukum baru. Aset kripto yang sebelumnya diawasi oleh Bappebti akan berpindah ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengubah pendekatan pajak dari berbasis perdagangan ke model keuangan.
“Ini adalah bagian dari pembaruan sistem. Seiring peralihan kripto ke instrumen keuangan, aturannya pun perlu diselaraskan,” ujar Bimo.
Baca Juga: Serba-serbi Trading Kripto, Investor Pemula Simak
Penerimaan pajak dari sektor ini cukup signifikan. Hingga Maret 2025, total setoran pajak kripto mencapai Rp1,2 triliun, terdiri dari Rp560,61 miliar PPh 22 dan Rp642,17 miliar PPN dalam negeri.
Saat ini, PMK Nomor 68 Tahun 2022 masih menjadi dasar hukum pungutan pajak kripto. Dalam aturan tersebut, exchange terdaftar di Bappebti dikenakan PPN 0,11% dan PPh Final 0,1% dari nilai transaksi. Adapun exchange tidak terdaftar dikenakan tarif dua kali lipat.
Namun, seiring kripto masuk ke dalam klasifikasi instrumen keuangan, pemerintah membuka peluang penyesuaian skema pajak. Model pemajakan ke depan bisa merujuk pada sistem seperti pada pasar modal, termasuk potensi pemajakan atas capital gain.
Baca Juga: Menelaah Fenomena Pump and Dump, Skema Manipulasi Harga Kripto yang Rugikan Investor
Revisi ini diharapkan dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan efisien, sekaligus meningkatkan kepatuhan serta penerimaan negara dari sektor yang terus berkembang ini.
Langkah tersebut juga menjadi bukti bahwa otoritas fiskal tidak tinggal diam menghadapi perubahan cepat di sektor ekonomi digital. Dengan kebijakan adaptif, pemerintah berupaya mengawal pertumbuhan kripto sekaligus memastikan kontribusinya terhadap APBN.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








