OJK Soroti Tata Kelola Fintech, Kredit Bermasalah Jadi Sorotan

AKURAT.CO Langkah tegas yang diambil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap platform pembiayaan seperti Crowde, iGrow, dan TaniFund menandakan perlunya pembenahan serius dalam tata kelola industri fintech lending.
Kendati OJK telah menjatuhkan sanksi terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, akar persoalan kredit macet di sektor ini dinilai belum sepenuhnya dibereskan.
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (5/8/2025), Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Agusman, mengungkap adanya praktik tidak etis dari sekelompok petani yang diduga bekerja sama untuk menghindari kewajiban pembayaran. Namun, publik bertanya bagaimana sistem seleksi dan pengawasan internal platform bisa kecolongan pada skala besar?
"Kasus semacam ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap lender masih belum maksimal," ujar Agusman.
Baca Juga: OJK Tindak Tegas Kredit Macet dan Kongkalikong di Fintech Pembiayaan
Terlebih, tidak adanya peringatan publik atau pelaporan terbuka oleh platform yang bermasalah menambah kebingungan masyarakat. Hal ini berpotensi menurunkan kepercayaan terhadap industri fintech secara keseluruhan.
Sementara itu, fenomena debitur kendaraan yang mencari perlindungan ke ormas menunjukkan kegagalan sistem penyelesaian kredit secara damai dan legal.
Meski OJK menyarankan pendekatan persuasif, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa proses eksekusi agunan kerap tersendat oleh intimidasi atau ketegangan sosial.
Menurut data OJK, tingkat kredit bermasalah masih terjaga secara agregat. Namun angka tersebut belum mencerminkan kondisi lapangan secara menyeluruh, terutama pada perusahaan pembiayaan kecil yang rentan terdampak tekanan sosial dan politik dalam eksekusi agunan.
Baca Juga: OJK Ungkap Sektor Jasa Keuangan Tetap Resilien di Juli 2025
Lebih jauh, pertanyaan muncul terkait sejauh mana OJK melindungi konsumen yang menjadi lender dalam kasus gagal bayar. Salah satu contoh paling mencolok adalah kasus Adrian Gunadi, pendiri Investree, yang hingga kini belum berhasil dipulangkan meski telah masuk red notice sejak Februari 2025.
Publik mempertanyakan mengapa nama Adrian belum muncul dalam daftar interpol, dan kapan tepatnya proses hukum bisa dimulai. Meski OJK menyatakan sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, belum ada kepastian yang meyakinkan dari sisi hukum maupun waktu penyelesaiannya.
Di tengah semua tantangan tersebut, OJK juga berencana melakukan deregulasi terhadap tiga peraturan utama (POJK) untuk memberikan kemudahan usaha. Meski bertujuan baik, langkah ini menuai kekhawatiran akan semakin longgarnya pengawasan terhadap sektor yang sudah rentan pelanggaran ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









