Akurat
Pemprov Sumsel

PPATK Selesai Analisis 122 Juta Rekening Dormant, Aktivasi di Tangan Bank

Hefriday | 5 Agustus 2025, 20:05 WIB
PPATK Selesai Analisis 122 Juta Rekening Dormant, Aktivasi di Tangan Bank

AKURAT.CO Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan proses analisis terhadap 122 juta rekening pasif atau dormant telah selesai dilakukan. Dengan demikian, tahapan reaktivasi kini diserahkan sepenuhnya kepada pihak perbankan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme internal masing-masing lembaga.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan bahwa data mengenai rekening-rekening tersebut diperoleh melalui laporan dari pihak perbankan. PPATK, lanjut Ivan, tidak menetapkan sendiri status dormant, melainkan hanya menganalisis data yang dilaporkan.

“Saya tegaskan, semua rekening dormant itu sudah kita rilis dan kita kembalikan ke bank. Prosesnya sudah selesai,” ujar Ivan dalam diskusi publik bertajuk Strategi Nasional Melawan Kejahatan Finansial, Selasa (5/8/2025) di Jakarta.

Baca Juga: Cegah Penyalahgunaan Rekening Nasabah, BTN Apresiasi Langkah PPATK

Menurut Ivan, pemetaan dan penanganan rekening dormant dilakukan secara bertahap dalam 17 batch sejak Mei 2025. Setiap fase dianalisis secara menyeluruh guna memastikan tidak adanya aktivitas mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan tindak pidana keuangan seperti pencucian uang.

Apabila tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan, rekening tersebut dinyatakan bersih dan dapat diaktifkan kembali. Namun, proses reaktivasi tetap harus melalui tahapan pemutakhiran data nasabah, termasuk customer due diligence (CDD) dan enhanced due diligence (EDD), guna memastikan keabsahan identitas dan kepemilikan rekening.

Ivan mengakui bahwa hingga saat ini masih ada sebagian rekening yang belum aktif kembali. Namun, hal tersebut bukan karena masih dalam proses analisis oleh PPATK, melainkan karena belum ditindaklanjuti oleh perbankan.

“Ada yang masih belum diaktifkan karena proses di internal bank. Tapi tanggung jawab kami sudah selesai,” tegasnya.

Langkah penghentian sementara terhadap rekening dormant dilakukan PPATK sebagai respons atas maraknya penyalahgunaan rekening tersebut dalam lima tahun terakhir. Berdasarkan temuan lembaga tersebut, rekening-rekening yang tidak aktif kerap digunakan sebagai sarana tindak kejahatan, termasuk peretasan, pencucian uang, dan transaksi narkotika.

PPATK juga mencatat bahwa sejumlah rekening dormant dijadikan tempat penampungan dana hasil kejahatan tanpa sepengetahuan pemilik aslinya. Dalam beberapa kasus, dana dalam rekening bahkan diambil secara ilegal oleh oknum internal bank maupun pihak lain, terutama ketika data nasabah tidak diperbarui.

Baca Juga: Gaduh Pemblokiran Oleh PPATK, OJK Bakal Revisi Aturan Rekening Dormant

Menanggapi hal itu, PPATK menghentikan sementara transaksi atas rekening-rekening dormant mulai 15 Mei 2025, dengan tujuan utama melindungi hak dan dana nasabah agar tetap aman. Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan data per Februari 2025 yang disampaikan oleh industri perbankan.

Ivan menegaskan bahwa penghentian sementara ini telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Ini adalah bentuk tanggung jawab negara untuk melindungi sistem keuangan dan hak masyarakat,” tambahnya.

Sebagai langkah selanjutnya, PPATK telah meminta seluruh bank untuk segera memverifikasi ulang data nasabah terkait rekening dormant, dan melakukan aktivasi jika identitas serta kepemilikan telah terkonfirmasi. Bank juga diimbau untuk meningkatkan sistem pengawasan internal guna mencegah terulangnya penyalahgunaan rekening pasif di masa mendatang.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Andi Syafriadi