OJK Dorong Ekonomi Lewat Deregulasi Pembiayaan dan Inklusi Keuangan

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui langkah-langkah strategis deregulasi di sektor pembiayaan. Tujuannya jelas, yakni meningkatkan kemudahan akses pendanaan, memperluas peluang usaha masyarakat, serta menciptakan iklim usaha yang lebih inklusif dan kompetitif.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menjelaskan bahwa terdapat tiga langkah utama yang tengah disiapkan sebagai bagian dari deregulasi sektor ini. Menurutnya, upaya ini merupakan langkah terukur yang dilakukan secara hati-hati agar tetap menjaga stabilitas dan kesehatan sistem keuangan.
“Langkah deregulasi di sektor PVML dilakukan untuk meningkatkan kemudahan berusaha dan mendorong pembiayaan guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Agusman dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Baca Juga: OJK Soroti Tata Kelola Fintech, Kredit Bermasalah Jadi Sorotan
Deregulasi yang dimaksud mencakup pelonggaran sejumlah aturan teknis, seperti penurunan persyaratan uang muka pembiayaan dan relaksasi atas syarat fasilitas pendanaan pada perusahaan pembiayaan. Langkah ini diharapkan dapat memperluas jangkauan kredit, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini masih terkendala akses modal.
Selain itu, OJK juga mengupayakan kemudahan perizinan bagi usaha pegadaian yang beroperasi dalam skala kabupaten atau kota. Dengan deregulasi ini, proses perizinan yang semula kompleks dan memakan waktu, diharapkan dapat dipercepat sehingga mendorong pertumbuhan lembaga keuangan berbasis komunitas yang lebih inklusif.
Langkah deregulasi lainnya adalah penyesuaian waktu implementasi rasio permodalan bagi Lembaga Keuangan Mikro (LKM). OJK memberikan ruang adaptasi yang lebih luas bagi LKM agar tidak terbebani dalam menetapkan status pengawasan. Ini penting, mengingat LKM merupakan garda terdepan dalam memberikan akses keuangan bagi masyarakat di daerah terpencil.
Agusman menegaskan bahwa meskipun deregulasi dilakukan, pengawasan tetap menjadi prioritas. "Kami pastikan bahwa seluruh relaksasi tetap berada dalam kerangka pengawasan dan manajemen risiko yang ketat. Tujuan kita bukan sekadar ekspansi, tetapi pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan," katanya.
Data OJK menunjukkan bahwa sektor PVML masih menunjukkan pertumbuhan yang positif. Per Juni 2025, piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan tumbuh 1,96% secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp501,83 triliun. Pendorong utama pertumbuhan ini adalah sektor pembiayaan investasi yang meningkat sebesar 8,16% yoy.
Namun, pertumbuhan ini tercatat melambat jika dibandingkan dengan capaian bulan sebelumnya, yakni 2,83% yoy pada Mei 2025. Meskipun demikian, profil risiko perusahaan pembiayaan tetap terjaga, tercermin dari rasio Non Performing Financing (NPF) gross sebesar 2,55%, sedikit menurun dibanding Mei 2025 yang mencapai 2,57%. NPF net tetap stabil di angka 0,88 persen.
Dari sisi struktur pendanaan, gearing ratio perusahaan pembiayaan pada Juni 2025 tercatat sebesar 2,24 kali, sedikit meningkat dibandingkan bulan sebelumnya sebesar 2,20 kali. Meski begitu, angka ini masih jauh di bawah batas maksimum 10 kali yang ditetapkan OJK, menandakan bahwa tingkat leverage industri masih dalam batas aman.
Sementara itu, sektor pembiayaan modal ventura juga menunjukkan pertumbuhan positif, meskipun masih terbatas. Per Juni 2025, nilai pembiayaan yang disalurkan mencapai Rp16,35 triliun, dengan pertumbuhan 0,84 persen yoy. Stabilitas pembiayaan di sektor ini menjadi penanda bahwa minat investor terhadap startup dan pelaku usaha baru masih cukup tinggi.
Baca Juga: OJK Tindak Tegas Kredit Macet dan Kongkalikong di Fintech Pembiayaan
Pada sektor pinjaman daring (fintech lending), outstanding pembiayaan pada Juni 2025 mengalami lonjakan signifikan sebesar 25,06% yoy, mencapai Rp83,52 triliun. Di sisi lain, tingkat wanprestasi (TWP90) atau risiko kredit agregat tercatat sebesar 2,85%, angka yang masih dalam batas wajar untuk industri digital yang berkembang cepat.
Menariknya, pembiayaan skema "Buy Now Pay Later" (BNPL) juga mengalami lonjakan tajam. Berdasarkan data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), nilai pembiayaan BNPL oleh perusahaan pembiayaan mencapai Rp8,56 triliun, tumbuh 56,26% yoy pada Juni 2025. Namun, risiko kredit BNPL sedikit lebih tinggi dengan NPF gross sebesar 3,25%, mengindikasikan perlunya pengawasan tambahan pada skema ini.
Langkah deregulasi yang dilakukan OJK saat ini menjadi strategi penting untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional, sekaligus memperluas inklusi keuangan di berbagai sektor masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










