Aktivitas Transfer dan Bayar Pakai QRIS Bisa Dipantau via Payment ID, Terus Transaksi Apa Lagi?

AKURAT.CO Seiring dengan peluncuran sistem Payment ID oleh Bank Indonesia, masyarakat semakin penasaran mengenai jenis transaksi apa saja yang bisa dipantau melalui teknologi ini.
Payment ID dirancang sebagai identitas digital unik yang mengintegrasikan berbagai aktivitas pembayaran dalam satu sistem terpadu.
Baca Juga: Bukan Sekadar Nomor, Inilah Alasan Payment ID Sangat Penting
Payment ID merupakan kode unik berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dikembangkan oleh Bank Indonesia sebagai sistem identitas terpadu untuk transaksi keuangan. Sistem ini mengintegrasikan seluruh aktivitas transaksi digital seseorang ke dalam satu identitas tunggal.
Umumnya, Payment ID terdiri dari kombinasi sembilan karakter alfanumerik yang dirancang agar mudah diingat sekaligus aman. Kode ini berfungsi sebagai identitas tunggal yang menghubungkan berbagai informasi keuangan seseorang di beragam platform pembayaran digital.
Payment ID memungkinkan pemantauan berbagai jenis transaksi keuangan digital, antara lain :
-
Transfer dan pembayaran melalui akun bank
-
Transaksi menggunakan e-wallet
-
Pembayaran QRIS (QR Code Indonesian Standard)
-
Penggunaan kartu kredit dan pinjaman online
-
Aktivitas finansial lain seperti investasi, pengeluaran, pendapatan, hingga transaksi yang berisiko seperti perjudian online dan pinjaman ilegal.
Semua aktivitas tersebut direkam secara detail termasuk nominal, waktu, lokasi, dan pihak yang terlibat sehingga memungkinkan pemantauan menyeluruh dan real time.
Payment ID juga dirancang untuk melindungi privasi pengguna dengan hanya mengizinkan akses data jika ada persetujuan eksplisit dari pemilik data.
Sistem ini diharapkan dapat membantu pemerintah dalam pengawasan pajak, penyaluran bantuan sosial yang tepat, serta transparansi dan keamanan pembayaran.
Baca Juga: Industri Pembayaran Nasional Fokus Perkuat Keamanan di Tengah Ancaman Siber
Dengan demikian, Payment ID berperan sebagai identitas tunggal yang mengintegrasikan keungan digital secara real time dengan NIK sebagai identifikasi.
Aqila Shafiqa Aryaputri (Magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






