Menkeu Purbaya: Delapan Program Akselerasi Ekonomi Dipastikan Tak Bebani APBN

AKURAT.CO Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa stimulus melalui delapan program paket ekonomi Akselerasi Program 2025 tidak akan memperlebar defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal itu disampaikan di tengah kekhawatiran bahwa penerimaan negara tahun ini mengalami tekanan.
Purbaya menuturkan, berbagai program bantuan pemerintah telah dipersiapkan dengan memanfaatkan anggaran yang tersedia.
“Yang paling besar itu bantuan pangan dua bulan kali 10 kilogram beras, sekitar Rp7 triliun. Uangnya sudah ada, sudah kami siapkan. Jadi bukan berarti defisitnya melebar. Kami bisa memperkirakan setiap tahun berapa penyerapan anggaran. Tahun lalu pun masih ada sisa,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Baca Juga: Menkeu Purbaya: Jangan Percaya IMF, Mereka Enggak Pintar-pintar Amat
Menurutnya, penggunaan sisa anggaran menjelang akhir tahun menjadi strategi utama agar belanja negara tetap optimal.
“Daripada sisa anggaran tidak terpakai dalam tiga minggu terakhir, lebih baik dipakai untuk program yang berdampak langsung ke masyarakat. Jadi ini murni optimalisasi penyerapan anggaran, bukan penambahan defisit,” jelasnya.
Menkeu juga menekankan bahwa efek jangka panjang dari stimulus ini justru bisa menekan defisit. Bila pertumbuhan ekonomi meningkat dengan rasio pajak (tax ratio) yang stabil, otomatis penerimaan negara akan bertambah. Dengan demikian, dampak stimulus pada APBN akan bersifat netral, bahkan cenderung positif.
Pemerintah mengalokasikan total Rp16,23 triliun untuk delapan program dalam paket Akselerasi Program 2025. Alokasi terbesar diberikan pada Bantuan Pangan senilai Rp7 triliun untuk 18,3 juta keluarga penerima manfaat.
Bantuan berupa 10 kilogram beras selama Oktober–November, dengan kemungkinan perpanjangan hingga Desember jika anggaran memungkinkan.
Program Padat Karya Tunai atau Cash for Work menempati urutan kedua dengan anggaran Rp5,3 triliun. Dana tersebut terbagi antara Rp3,5 triliun di Kementerian PUPR dan Rp1,8 triliun di Kementerian Perhubungan.
Baca Juga: Menkeu Siapkan Evaluasi Terbuka untuk K/L Lambat Serap Anggaran
Program ini ditargetkan mampu menyerap sekitar 609 ribu pekerja harian untuk proyek infrastruktur pada periode September–Desember 2025.
Selain itu, pemerintah juga memperluas skema PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi 552 ribu pekerja sektor pariwisata. Program ini menganggarkan Rp120 miliar pada 2025 dan Rp480 miliar pada 2026.
Langkah tersebut diharapkan mendorong sektor pariwisata yang masih dalam tahap pemulihan pasca pandemi.
Di bidang ketenagakerjaan, Program Magang Lulusan Perguruan Tinggi disiapkan dengan anggaran Rp198 miliar per tahun pada 2025 dan 2026. Program ini menargetkan 20 ribu peserta yang akan mendapatkan uang saku setara Upah Minimum Provinsi (UMP) selama enam bulan.
Program lain yang termasuk dalam paket stimulus ini adalah percepatan deregulasi PP28 dengan biaya Rp175 miliar pada 2025 dan Rp1,05 triliun pada 2026, serta Manfaat Layanan Tambahan Perumahan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp150 miliar untuk selisih bunga. Pemerintah juga memberikan subsidi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp36 miliar bagi 731 ribu pekerja informal.
Sementara itu, di sektor perkotaan, pemerintah menyiapkan program proyek percontohan perkotaan di DKI Jakarta. Program ini menggunakan dana kontingensi Pemprov DKI sebesar Rp2,7 triliun, bekerja sama dengan Kementerian Ekonomi Kreatif.
Rencana perluasan program ke kota-kota besar lainnya sedang disusun, meskipun besaran anggaran pusat untuk tahap selanjutnya belum ditetapkan.
Dengan delapan program ini, pemerintah berharap stimulus dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat.
“Kuncinya bukan menambah beban defisit, melainkan menggunakan anggaran yang sudah ada secara lebih tepat sasaran dan bermanfaat langsung,” tutup Purbaya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










