Akurat
Pemprov Sumsel

OJK Wajibkan Bank Evaluasi Biaya Kredit UMKM Tiap 3 Bulan

Demi Ermansyah | 19 September 2025, 16:55 WIB
OJK Wajibkan Bank Evaluasi Biaya Kredit UMKM Tiap 3 Bulan

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan mewajibkan perbankan serta lembaga keuangan non-bank (LKNB) melakukan evaluasi biaya kredit secara berkala.

Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM, yang berlaku dua bulan setelah diundangkan pada 2 September 2025.

Evaluasi dilakukan sekurang-kurangnya sekali setiap tiga bulan. Biaya yang harus ditinjau meliputi suku bunga atau margin bagi hasil, administrasi, provisi, asuransi, penjaminan, biaya perikatan dan notaris, serta pungutan lain yang dibebankan kepada nasabah.

Baca Juga: OJK: Likuiditas Bank Nasional Meningkat, Kredit Berpeluang Tumbuh

“Evaluasi ini wajib memastikan biaya tetap wajar dan tidak memberatkan UMKM. Bank maupun LKNB juga perlu memiliki kebijakan dan prosedur jelas dalam meninjau biaya-biaya tersebut,” ujar Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK, Indah Iramadhini, dalam media briefing, Jumat (19/9/2025).

Dengan aturan ini, lanjut Indah, OJK berharap pembiayaan UMKM dapat diakses secara lebih mudah, cepat, dan terjangkau tanpa mengorbankan prinsip kehati-hatian.

Evaluasi berkala juga diharapkan menjadi benteng agar UMKM tidak terbebani oleh biaya yang tidak proporsional.

Baca Juga: Bos OJK Sebut Penempatan Dana Rp200 Triliun di Perbankan Perbaiki Likuiditas

Kehadiran aturan baru ini dianggap penting di tengah upaya pemerintah memperluas akses pembiayaan UMKM yang masih menghadapi kendala biaya tinggi dan keterbatasan jaminan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.