OJK Wajibkan Bank Evaluasi Biaya Kredit UMKM Tiap 3 Bulan

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan mewajibkan perbankan serta lembaga keuangan non-bank (LKNB) melakukan evaluasi biaya kredit secara berkala.
Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM, yang berlaku dua bulan setelah diundangkan pada 2 September 2025.
Evaluasi dilakukan sekurang-kurangnya sekali setiap tiga bulan. Biaya yang harus ditinjau meliputi suku bunga atau margin bagi hasil, administrasi, provisi, asuransi, penjaminan, biaya perikatan dan notaris, serta pungutan lain yang dibebankan kepada nasabah.
Baca Juga: OJK: Likuiditas Bank Nasional Meningkat, Kredit Berpeluang Tumbuh
“Evaluasi ini wajib memastikan biaya tetap wajar dan tidak memberatkan UMKM. Bank maupun LKNB juga perlu memiliki kebijakan dan prosedur jelas dalam meninjau biaya-biaya tersebut,” ujar Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK, Indah Iramadhini, dalam media briefing, Jumat (19/9/2025).
Dengan aturan ini, lanjut Indah, OJK berharap pembiayaan UMKM dapat diakses secara lebih mudah, cepat, dan terjangkau tanpa mengorbankan prinsip kehati-hatian.
Evaluasi berkala juga diharapkan menjadi benteng agar UMKM tidak terbebani oleh biaya yang tidak proporsional.
Baca Juga: Bos OJK Sebut Penempatan Dana Rp200 Triliun di Perbankan Perbaiki Likuiditas
Kehadiran aturan baru ini dianggap penting di tengah upaya pemerintah memperluas akses pembiayaan UMKM yang masih menghadapi kendala biaya tinggi dan keterbatasan jaminan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






