Purbaya: Kredit Fiktif di Dana Rp200 T Akan Ditindak Tegas, Tak ada Toleransi!

AKURAT.CO Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi praktik korupsi dalam pengelolaan dana Rp200 triliun yang ditempatkan di lima bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi peringatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait potensi adanya kredit fiktif dalam penyaluran dana tersebut.
“Kalau ada kredit fiktif dan ketahuan, ya ditangkap dan dipecat. Pemerintah tidak akan menoleransi,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Siap Sidak Coretax Demi Transparansi Pajak
Lebih lanjut dirinya menekankan meski pemerintah menyalurkan dana dalam jumlah besar ke Himbara, pengelolaan tetap berada pada mekanisme bisnis yang berlaku di perbankan. Pemerintah.
"Oleh karena itu, kami tidak akan ikut campur dalam penyaluran kredit," paparnya.
Sebab menurutnya, bank memiliki keahlian (expertise) dalam mengelola dana dalam jumlah besar sehingga diyakini tetap berpegang pada tata kelola yang berlaku.
“Potensi penyalahgunaan memang selalu ada, akan tetapi sistem perbankan punya mekanisme kontrol,” tambahnya.
Baca Juga: Menkeu Purbaya: Optimalkan Pajak Lebih Efisien Ketimbang Membentuk BPN
Meskipun begitu, Purbaya mengakui pernyataan tersebut menjadi peringatan bagi sektor perbankan untuk memperkuat pengawasan internal, agar tidak terjadi praktik korupsi yang dapat merugikan keuangan negara dan merusak kepercayaan publik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










