Akurat
Pemprov Sumsel

OJK Perkuat Peran DPS untuk Dorong Inovasi Keuangan Syariah

Demi Ermansyah | 26 September 2025, 22:05 WIB
OJK Perkuat Peran DPS untuk Dorong Inovasi Keuangan Syariah

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam memperkuat peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) guna mendukung pertumbuhan industri jasa keuangan syariah yang inovatif, berkelanjutan, dan berdaya saing.

Langkah ini menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem keuangan syariah nasional yang lebih kuat dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui Pertemuan Tahunan (Ijtima’ Sanawi) DPS ke-21 Tahun 2025, yang digelar OJK bekerja sama dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) di Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara menyoroti capaian positif sektor keuangan syariah Indonesia. Hingga Juni 2025, total aset industri jasa keuangan syariah mencapai Rp2.972,95 triliun, terdiri dari sektor perbankan syariah Rp967,33 triliun, pasar modal syariah Rp1.828,25 triliun, dan industri keuangan non-bank Rp177,32 triliun.

Baca Juga: OJK dan Polisi Tangkap Mantan Direktur Investree, Dana Ilegal Capai Rp2,7 Triliun

“Indonesia berhasil mempertahankan peringkat ke-3 dari 82 negara dengan ekosistem fintech syariah terkuat menurut Global Islamic Fintech Report 2024/2025, setelah Arab Saudi dan Malaysia,” ujar Mirza.

Ia menegaskan, OJK akan terus memperkuat regulasi, edukasi, pelindungan konsumen, serta pendalaman pasar. Selain itu, OJK juga mendorong industri menciptakan produk syariah inovatif yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Dalam sesi Leaders Talk, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menekankan pentingnya peran DPS dalam memastikan inovasi tetap sesuai prinsip syariah dan ketentuan OJK.

“DPS harus mampu mengawal inovasi produk dan jasa keuangan syariah sejak tahap desain hingga pemasaran. Aspek market conduct dan kesesuaian dengan ketentuan menjadi kunci utama,” tegas Friderica.

Baca Juga: Juda Agung Diangkat Jadi ADK OJK Ex Officio BI

Ia menambahkan, meski pertumbuhan sektor syariah terus meningkat, tantangan tetap ada. Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025, indeks literasi keuangan syariah mencapai 43,42%, sementara inklusi keuangan syariah berada di 13,41%.

Peningkatan ini belum sepenuhnya berbanding lurus dengan pemanfaatan produk, di tengah maraknya penipuan finansial digital.

Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI K.H. Marsudi Syuhud menegaskan pentingnya sinergi antara DSN, DPS, dan OJK dalam menjaga fondasi ekonomi syariah.

“DSN menjaga fatwa dan prinsip syariah, DPS memastikan pelaksanaannya, dan OJK menjaga tata kelola. Tanpa DPS dan OJK, fondasi itu bisa hilang dan roboh,” ujarnya.

Marsudi berharap DSN terus melahirkan fatwa yang relevan, sementara DPS dapat menerapkannya secara adaptif agar ekonomi syariah membawa keberkahan bagi bangsa.

Penyelenggaraan Ijtima’ Sanawi ke-21 juga menegaskan tiga peran utama DPS dalam ekosistem keuangan syariah nasional, yaitu:

Pendorong Inovasi Produk – Mendorong pelaku usaha jasa keuangan syariah mengembangkan produk dan layanan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Penjaga Kepatuhan dan Tata Kelola – Memastikan setiap inovasi tetap dalam koridor prinsip syariah (Sharia Value Compliance) dan regulasi.

Pusat Keahlian dan Edukasi – Menyebarkan pengetahuan, meluruskan mispersepsi, serta memperkuat literasi dan inklusi keuangan syariah.

Acara ini turut dihadiri tokoh-tokoh penting seperti Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI K.H. Didin Hafidudin, Ketua Badan Pelaksana Harian DSN-MUI K.H. Hasanudin, para ahli syariah pasar modal, serta DPS dari seluruh Indonesia.

Melalui aliansi strategis antara OJK dan DSN-MUI, penguatan peran DPS diharapkan menjadi fondasi kuat dalam membangun industri keuangan syariah yang kokoh, inovatif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.