Akurat
Pemprov Sumsel

OJK Dorong Fintech Perkuat Pembiayaan UMKM Lewat Aturan Baru

Hefriday | 14 Oktober 2025, 10:50 WIB
OJK Dorong Fintech Perkuat Pembiayaan UMKM Lewat Aturan Baru

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat porsi pembiayaan sektor produktif dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang disalurkan oleh industri pinjaman daring (pindar) terus meningkat.

Per Agustus 2025, porsi tersebut mencapai 33,83% dari total outstanding pembiayaan, atau setara Rp29,64 triliun dari total pembiayaan industri senilai Rp87,61 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan bahwa peningkatan pembiayaan produktif menjadi bukti peran penting industri pindar dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga: OJK Sebut Roadmap Pergadaian 2025-2030 Sebagai Living Document

“OJK berkomitmen mendorong pertumbuhan UMKM sebagai pilar perekonomian nasional melalui peningkatan akses pembiayaan, penguatan literasi keuangan, dan pengembangan ekosistem pembiayaan yang inklusif,” ujar Agusman di Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Sebagai langkah konkret memperluas akses permodalan, OJK baru saja menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025.

Regulasi ini dirancang untuk mendorong perbankan dan lembaga keuangan nonbank (LKNB) menyalurkan kredit kepada UMKM secara lebih mudah, cepat, murah, dan inklusif, tanpa mengorbankan prinsip kehati-hatian.

Agusman menjelaskan bahwa peraturan tersebut juga memberi ruang bagi penyelenggara platform pinjaman daring untuk berperan aktif sebagai jembatan akses pembiayaan digital bagi UMKM di berbagai daerah.

“Dengan aturan baru ini, kami berharap lembaga keuangan, termasuk penyelenggara pindar, dapat memperluas jangkauan pembiayaan produktif dengan tetap menjaga tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang memadai,” kata Agusman.

Baca Juga: Luncurkan Roadmap Pergadaian 2025-2030, ADK OJK: Digitalisasi Adalah Keniscayaan

OJK juga menyoroti pentingnya aspek pengawasan terhadap pemanfaatan dana pinjaman daring agar tidak disalahgunakan untuk aktivitas ilegal, seperti judi online.

Agusman menegaskan bahwa OJK telah meminta seluruh penyelenggara pindar untuk melakukan pemantauan dan mitigasi risiko penyalahgunaan dana pinjaman, termasuk melalui sistem verifikasi transaksi, analisis pola penggunaan dana, dan kerja sama pelaporan dengan pihak berwenang.

“Apabila ditemukan indikasi pemanfaatan pembiayaan untuk judi online, penyelenggara wajib menolak pencairan dana, menonaktifkan akun yang terindikasi, serta melaporkan kepada otoritas terkait,” jelas Agusman.

Menurutnya, OJK akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan aturan terhadap industri keuangan digital agar tetap sehat dan berintegritas.

Secara keseluruhan, industri pinjaman daring mencatat pertumbuhan outstanding pembiayaan sebesar 21,62% secara tahunan (year-on-year/yoy) hingga Agustus 2025.

Meski masih tumbuh, angka tersebut melambat dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 22,01% yoy, serta lebih rendah dari periode yang sama tahun lalu yang tumbuh 35,62% yoy.

Perlambatan ini mencerminkan penyesuaian pasar di tengah ketatnya persaingan antar-platform dan upaya penguatan tata kelola industri pasca pandemi.

Namun dari sisi kualitas pembiayaan, terjadi perbaikan signifikan. Rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) turun dari 2,75% pada Juli 2025 menjadi 2,60% pada Agustus 2025.

Meskipun demikian, secara tahunan rasio tersebut masih lebih tinggi dibandingkan Agustus 2024 yang berada di level 2,38%.

“Perbaikan kualitas kredit menunjukkan implementasi manajemen risiko yang lebih baik oleh penyelenggara, meskipun pertumbuhan melambat,” kata Agusman.

OJK menegaskan bahwa sektor UMKM akan tetap menjadi prioritas utama dalam kebijakan pembiayaan nasional.

Mengingat perannya sebagai penyerap tenaga kerja terbesar dan penggerak ekonomi lokal, OJK berkomitmen menjaga keseimbangan antara inovasi teknologi keuangan dengan perlindungan konsumen.

Selain memperkuat pengawasan, OJK juga berupaya meningkatkan literasi dan inklusi keuangan digital agar masyarakat, khususnya pelaku UMKM, memahami risiko dan manfaat dari layanan pinjaman daring.

“Tujuan kami bukan hanya memperluas akses pembiayaan, tetapi juga memastikan masyarakat terlindungi dan mampu memanfaatkan pembiayaan secara produktif,” tutur Agusman.

Dengan pertumbuhan signifikan industri keuangan digital, OJK menilai bahwa ekosistem pembiayaan berbasis teknologi (fintech) berpotensi menjadi motor penggerak ekonomi daerah.

Kolaborasi antara OJK, pelaku industri, serta pemerintah daerah diharapkan mampu mempercepat transformasi pembiayaan inklusif berbasis digital di Indonesia.

Agusman menutup pernyataannya dengan optimisme bahwa industri pinjaman daring, jika dikelola secara prudent dan bertanggung jawab, akan menjadi katalis utama bagi pertumbuhan sektor UMKM dan penguatan ekonomi nasional.

“Industri pindar harus menjadi bagian dari solusi — bukan hanya menyediakan pinjaman, tetapi juga mendorong produktivitas dan daya saing UMKM Indonesia,” pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Andi Syafriadi