Akurat
Pemprov Sumsel

OJK Siapkan Deregulasi untuk Tertibkan Usaha Gadai Ilegal

Hefriday | 14 Oktober 2025, 11:10 WIB
OJK Siapkan Deregulasi untuk Tertibkan Usaha Gadai Ilegal

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan empat regulasi baru guna menekan praktik usaha pergadaian ilegal yang masih marak di berbagai daerah.

Kebijakan ini juga diharapkan dapat memperkuat industri pergadaian nasional sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan gadai yang aman dan terdaftar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan bahwa langkah deregulasi dilakukan sebagai bentuk komitmen OJK dalam memperkuat industri pergadaian sekaligus memudahkan proses legalisasi bagi pelaku usaha yang belum berizin.

“Dalam rangka memperkuat dan memudahkan kegiatan usaha industri pergadaian, kami akan melakukan deregulasi,” ujar Agusman di Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Baca Juga: OJK Sebut Roadmap Pergadaian 2025-2030 Sebagai Living Document

Agusman menjelaskan, deregulasi tersebut akan mencakup empat komponen utama dalam ekosistem pergadaian, pertama, Penyederhanaan proses perizinan, agar pelaku usaha dapat mendaftar lebih cepat.

Kedua, Penahapan pemenuhan modal disetor minimum, untuk memberi waktu bagi perusahaan kecil menyesuaikan diri.

Ketiga, Relaksasi ketentuan ekuitas minimum, khususnya bagi lembaga pergadaian yang beroperasi di tingkat kabupaten dan kota.

Keempat, Pengaturan tenaga penaksir, guna menjamin profesionalisme dan standar kompetensi di lapangan.

Langkah ini, kata Agusman, diambil agar pelaku usaha pergadaian yang selama ini belum memenuhi syarat modal atau perizinan dapat bertransformasi menjadi lembaga resmi yang diawasi oleh OJK.

“Setelah adanya ketentuan ini nanti, peluang bagi masyarakat luas dan pelaku usaha yang sudah beroperasi namun belum berizin akan semakin besar untuk segera mendaftar dan mendapatkan izin resmi,” jelasnya.

Fenomena gadai ilegal menjadi perhatian serius OJK. Selain berpotensi merugikan masyarakat, praktik tanpa izin ini juga membuka ruang bagi tindak kejahatan keuangan, seperti pencucian uang dan penadahan barang hasil kejahatan.

Baca Juga: Luncurkan Roadmap Pergadaian 2025-2030, ADK OJK: Digitalisasi Adalah Keniscayaan

Agusman menegaskan, OJK tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga memberikan solusi transformatif agar pelaku usaha ilegal dapat beradaptasi dan masuk ke dalam sistem keuangan formal.

“Kami memikirkan dengan seksama masa depan industri ini. Relaksasi ini diharapkan bisa menjadi jalan keluar agar gadai-gadai ilegal dapat ditertibkan,” ucapnya.

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Adief Razali, menyebutkan bahwa menurut data Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI), terdapat sekitar 230 entitas usaha gadai ilegal yang masih beroperasi di berbagai wilayah Indonesia.

“Angka tersebut bisa saja terus bertambah karena masih ada banyak entitas yang belum melaporkan diri,” ujar Adief.

OJK, lanjutnya, terus mendorong perusahaan-perusahaan tersebut untuk segera mengurus izin usaha sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Adief menjelaskan, OJK akan memberikan masa transisi dan penyesuaian aturan bagi perusahaan gadai yang belum memenuhi persyaratan permodalan.

Saat ini, ketentuan modal minimal usaha gadai ditetapkan sebesar Rp2 miliar, namun dalam deregulasi mendatang, aturan ini akan dibuat lebih fleksibel untuk membantu pelaku usaha berskala kecil.

“Regulasi yang baru nanti memberi kesempatan bagi perusahaan-perusahaan ilegal untuk menyesuaikan diri sebelum masa transisi tiga tahun dalam UU P2SK berakhir pada 12 Januari 2026,” terang Adief.

Dirinya menambahkan, OJK berupaya agar kebijakan tersebut tidak hanya menjadi instrumen penertiban, tetapi juga pendorong inklusi keuangan di sektor pergadaian yang selama ini banyak melayani masyarakat kecil dan menengah.

Melalui kebijakan deregulasi ini, OJK berharap industri pergadaian dapat tumbuh lebih sehat dan transparan.

Lembaga gadai berizin diharapkan mampu menjadi alternatif pembiayaan mikro yang aman, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.

“Legalitas bukan hanya soal izin, tapi juga soal kepercayaan masyarakat. Dengan pengawasan yang kuat dan tata kelola yang baik, industri ini bisa menjadi mitra ekonomi rakyat,” tegas Agusman.

Selain menyusun regulasi, OJK akan memperkuat fungsi pengawasan dan edukasi publik untuk mencegah masyarakat terjebak dalam layanan gadai ilegal.

Sosialisasi mengenai ciri-ciri lembaga gadai resmi dan mekanisme pelaporan juga akan diperluas melalui kerja sama dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan asosiasi industri.

“Kami ingin memastikan bahwa layanan gadai di Indonesia tidak hanya mudah diakses, tetapi juga aman, legal, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat luas,” tutup Agusman.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Andi Syafriadi