Siap-Siap Ditangkap! Menkeu Purbaya Berikan Sanksi Berat untuk Pelaku Impor Balpres

AKURAT.CO Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan sikap tegas pemerintah terhadap praktik impor pakaian bekas ilegal atau yang dikenal dengan istilah balpres.
Purbaya memastikan, pelaku impor ilegal tidak hanya akan dijerat pidana, tetapi juga dikenakan sanksi denda serta masuk daftar hitam pemerintah.
“Kalau ada yang menolak larangan ini, saya tangkap duluan. Itu tandanya mereka pelakunya,” ujar Purbaya di Menara Bank Mega, Jakarta, Senin (27/10/2025).
Dirinya menilai langkah tegas diperlukan karena praktik impor balpres tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam industri tekstil dalam negeri.
Baca Juga: Menkeu Siap Tambah Dana SAL ke Himbara Jaga Pertumbuhan Ekonomi
Sebab, lanjut Purbaya, selama ini barang-barang pakaian bekas dari luar negeri masuk tanpa izin resmi dan dijual kembali di pasar lokal dengan harga sangat murah.
“Rugi negara dua kali. Saya keluar ongkos buat musnahin, belum lagi kasih makan yang masuk penjara. Tapi negara nggak dapet denda sama sekali,” ujarnya.
Purbaya mengungkap, pihaknya tengah menyiapkan mekanisme baru agar pelaku impor ilegal juga wajib membayar denda finansial. Langkah ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera, sekaligus menutup celah keuntungan dari bisnis ilegal tersebut.
Baca Juga: Ketua DPD RI Minta Kepala Daerah-Menkeu Tak Berpolemik Soal TKD yang Tersimpan di Bank
Selain itu, pemerintah akan melakukan blacklist terhadap nama-nama yang terbukti terlibat impor balpres, sehingga mereka tidak lagi diperbolehkan melakukan aktivitas impor apapun di masa mendatang.
Kebijakan ini, kata Purbaya, sejalan dengan upaya pemerintah menjaga keberlangsungan industri tekstil nasional serta mendorong masyarakat untuk lebih mengutamakan produk lokal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










