Akurat
Pemprov Sumsel

Tolak Pakaian Bekas Impor! Menkeu Siap Pasang Badan Bela UMKM Lokal

Demi Ermansyah | 27 Oktober 2025, 13:20 WIB
Tolak Pakaian Bekas Impor! Menkeu Siap Pasang Badan Bela UMKM Lokal

AKURAT.CO Pemerintah menegaskan komitmennya melindungi industri tekstil dan usaha mikro kecil menengah (UMKM) lokal dari gempuran barang impor murah.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan, larangan impor pakaian bekas atau balpres menjadi langkah penting menjaga daya saing pelaku usaha lokal.

“Kalau masih ada yang ngotot jual pakaian bekas impor, itu jelas pelaku impor ilegal. Kita tangkap saja,” tegas Purbaya di Jakarta, Senin (27/10/2025).

Baca Juga: Siap-Siap Ditangkap! Menkeu Purbaya Siapkan Sanksi Berat untuk Pelaku Impor Balpres

Menurut Purbaya, praktik impor balpres telah menekan produksi tekstil dalam negeri dan menggerus pasar produk lokal. Dengan harga yang jauh lebih rendah, pakaian bekas impor sering kali menjadi pilihan masyarakat tanpa memperhatikan dampaknya terhadap ekonomi nasional.

Larangan ini, lanjutnya, diharapkan mampu memulihkan ekosistem industri dalam negeri. “Kita ingin masyarakat beli produk lokal, bukan pakaian bekas impor yang merusak ekonomi,” katanya.

Selain menindak tegas pelaku impor ilegal, Purbaya menuturkan bahwa pemerintah juga akan memperkuat sistem pengawasan lintas instansi.

Mulai dari Bea Cukai, Kepolisian, hingga Kementerian Perdagangan akan berkoordinasi memastikan larangan impor pakaian bekas dijalankan secara konsisten.

“Semua harus satu suara. Kalau ini bisa ditegakkan, industri tekstil dan UMKM kita akan lebih kuat,” ujarnya.

Baca Juga: Menkeu Siap Tambah Dana SAL ke Himbara Jaga Pertumbuhan Ekonomi

Pemerintah juga tengah menyiapkan sejumlah insentif bagi pelaku industri lokal, termasuk kemudahan akses bahan baku, pembiayaan, dan promosi produk dalam negeri.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.