OJK: Bank Swasta dan BPD Mulai Perluas Portofolio Hijau
Hefriday | 24 November 2025, 20:38 WIB

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat perubahan menarik dalam peta pembiayaan hijau nasional.
Meski bank-bank besar Himbara masih mendominasi penyaluran kredit berkelanjutan, tren positif mulai terlihat pada bank swasta nasional dan bank pembangunan daerah (BPD) yang mulai memperluas portofolio hijau mereka.
Perkembangan ini dinilai sebagai langkah awal menuju diversifikasi pelaku green financing di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa kedua kelompok bank tersebut mulai menawarkan produk dengan orientasi ESG (Environmental, Social, and Governance).
Meski skalanya masih lebih kecil dibanding Himbara, pergerakan tersebut menunjukkan adanya kesadaran baru dalam industri perbankan terkait pentingnya transisi menuju keuangan hijau.
“Tren positif mulai terlihat pada bank swasta nasional dan BPD yang mulai mengembangkan portofolio hijau serta produk berorientasi ESG, meskipun skalanya masih terbatas,” ujar Dian di Jakarta, Senin (24/11/2025).
OJK mencatat penyaluran kredit berkelanjutan hingga 2024 mencapai Rp2.074 triliun, atau sekitar 26,24% dari total kredit nasional.
Angka ini memperlihatkan bahwa pembiayaan hijau semakin terintegrasi dalam sistem keuangan nasional, meskipun kontribusi setiap bank belum merata.
Jika ditelisik lebih jauh, portofolio kredit berkelanjutan tersebut masih didominasi oleh pembiayaan sektor UMKM yang mencapai 69,01%.
Sektor keanekaragaman hayati dan kegiatan berwawasan lingkungan menyusul dengan porsi masing-masing 16,59% dan 3,34%.
OJK melihat kondisi ini sebagai peluang strategis. Pembiayaan yang menyasar sektor produktif rakyat menunjukkan bahwa fondasi green lending Indonesia tumbuh dari basis ekonomi nyata yang dekat dengan alam, seperti pertanian, kehutanan, dan perikanan.
Dengan arah kebijakan yang tepat, sektor-sektor tersebut dapat menjadi motor penting pengembangan ekonomi hijau di daerah.
Dian mengingatkan bahwa perubahan iklim telah memberikan tekanan signifikan pada sektor yang bergantung pada kondisi alam.
Risiko gagal panen, perubahan pola cuaca, hingga gangguan rantai pasok menimbulkan ketidakpastian baru yang perlu diantisipasi oleh perbankan.
Karena itu, OJK mendorong bank mulai mengintegrasikan analisis risiko iklim ke dalam proses pemberian kredit.
Salah satunya melalui penerapan Climate Risk Management and Scenario Analysis (CRMS), yang membantu bank memproyeksikan dampak perubahan iklim terhadap kualitas kredit.
Di sisi lain, perubahan iklim juga membawa peluang bisnis baru. Investasi pada energi terbarukan berskala desa, pertanian rendah emisi, solusi berbasis alam (nature-based solutions), dan infrastruktur adaptasi iklim diprediksi akan menjadi sektor yang semakin diminati.
OJK memastikan sektor keuangan tidak hanya fokus melindungi diri dari risiko, tetapi juga menjadi motor percepatan transisi ekonomi hijau.
Upaya ini diwujudkan melalui beberapa kebijakan, termasuk Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) dan revisi POJK No. 51/2017 mengenai keuangan berkelanjutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









