Akurat
Pemprov Sumsel

OJK Luncurkan Buku Literasi Keuangan Ramah Disabilitas

Hefriday | 9 Desember 2025, 09:10 WIB
OJK Luncurkan Buku Literasi Keuangan Ramah Disabilitas

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Pedoman Buku Literasi Keuangan bagi Penyandang Disabilitas sebagai langkah memperluas akses keuangan yang inklusif.

Peluncuran ini dilakukan bekerja sama dengan Komisi Nasional Disabilitas (KND), Kementerian Sosial, serta Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa pedoman ini menjadi kelanjutan dari komitmen institusi tersebut dalam meningkatkan akses dan perlindungan bagi kelompok rentan.

Baca Juga: Jangan Cuma Bertahan di Tengah Gejolak Ekonomi, Bos OJK Minta Sektor Keuangan Pimpin Perubahan

“Ini merupakan satu hal lagi yang kami luncurkan, setelah tahun lalu kami meluncurkan Pedoman Setara Disabilitas Berdaya,” ujarnya dalam doorstop seusai acara Edukasi Keuangan Hari Disabilitas Internasional (HDI) 2025 di Jakarta, Senin (8/12/2025).

Friderica menjelaskan, dalam beberapa tahun terakhir OJK telah menerbitkan sejumlah regulasi yang memuat kewajiban penyedia jasa keuangan untuk menghadirkan layanan yang setara bagi penyandang disabilitas.

Di antaranya Peraturan OJK (POJK) 22/2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan serta POJK 3/2023 mengenai Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan.

Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa seluruh lembaga jasa keuangan wajib memberikan akses yang ramah bagi penyandang disabilitas, baik dari sisi produk, layanan, infrastruktur, maupun edukasi.

“Kami memastikan implementasinya berjalan untuk seluruh kelompok masyarakat, termasuk disabilitas,” kata Friderica.

Baca Juga: Deretan Kebijakan Baru OJK Untuk Dorong UMKM dan MBR

Selain itu, OJK juga memasukkan segmen penyandang disabilitas sebagai salah satu dari sepuluh kelompok prioritas dalam program Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (Gencarkan). Program ini menjadi payung besar edukasi keuangan secara nasional yang menyasar berbagai kelompok, mulai dari pelajar hingga pelaku usaha kecil.

Friderica menuturkan, program edukasi keuangan inklusif telah menjangkau hampir seluruh wilayah Indonesia. “Secara nasional, sudah 98 persen wilayah yang mendapat edukasi literasi, termasuk program untuk disabilitas,” ujarnya.

Melalui Gencarkan, sekitar 63 ribu penyandang disabilitas tercatat telah menerima edukasi langsung dari OJK.

Tidak hanya fokus pada pemahaman keuangan dasar, OJK juga mengembangkan modul dan pelatihan yang membantu penyandang disabilitas menghasilkan nilai ekonomi melalui konten digital. Inisiatif ini diharapkan mendorong kemandirian finansial sekaligus membuka peluang usaha baru bagi komunitas disabilitas.

Sebagai bentuk komitmen lebih lanjut, OJK berencana melengkapi Pedoman Buku Literasi Keuangan dengan berbagai format ramah disabilitas, mulai dari Braille untuk penyandang tunanetra hingga materi audio-visual bagi penyandang tuli. “Kita akan lengkapi semuanya supaya bisa dimanfaatkan secara luas,” kata Friderica.

Ketua Komisi Nasional Disabilitas, Dante Rigmalia, menyampaikan apresiasi kepada OJK atas peluncuran buku saku literasi keuangan tersebut. Menurutnya, inisiatif tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menjamin hak atas layanan keuangan perbankan dan non-perbankan.

“Artinya, penyandang disabilitas akan memiliki kesetaraan dengan masyarakat lainnya dalam mengakses layanan jasa keuangan sesuai kondisi masing-masing,” ujar Dante.

Dante menegaskan bahwa pendekatan OJK bukan berbasis belas kasihan, melainkan pemberdayaan, karena langsung menyasar literasi dan pelatihan.

Dante juga menilai program-program yang diinisiasi OJK telah memberi dampak nyata bagi komunitas disabilitas. “Kami menyaksikan sendiri bagaimana program ini membantu teman-teman penyandang disabilitas untuk lebih mandiri dan memahami akses keuangan,” katanya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Andi Syafriadi