Pemakaian Coretax Naik, Pemerintah Longgarkan Reorganisasi DJP

AKURAT.CO Kementerian Keuangan memberikan kelonggaran waktu bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan penataan organisasi seiring dengan meningkatnya pemanfaatan sistem Coretax oleh wajib pajak.
Kelonggaran tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 Tahun 2025 yang menyisipkan Pasal 1839A dan mengecualikan DJP dari kewajiban reorganisasi yang sebelumnya ditargetkan rampung pada akhir 2025.
Dengan kebijakan ini, DJP dapat menunda pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat, serta pelantikan pejabat hingga paling lambat 31 Desember 2026.
Baca Juga: PPN Berbalik Positif di November, Kemenkeu Optimistis Hingga Akhir Tahun
Di sisi lain, DJP mencatat tingkat pemanfaatan Coretax terus menunjukkan tren peningkatan. Hingga 5 Januari 2026 pukul 15.37 WIB, sebanyak 20.289 wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.926 SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan dan 3.959 SPT dari wajib pajak orang pribadi non-karyawan.
Selain itu, terdapat 1.397 SPT wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 7 SPT wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
Jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax juga tercatat mencapai 11.397.471. Angka tersebut terdiri atas 10.489.395 wajib pajak orang pribadi, 819.407 wajib pajak badan, 88.448 wajib pajak instansi pemerintah, serta 221 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Baca Juga: Kemenkeu Lapor: Cukai Tetap Tumbuh Meski Produksi Rokok Turun
DJP menilai tren ini mencerminkan bahwa Coretax mulai dimanfaatkan secara aktif oleh wajib pajak, sehingga stabilitas sistem menjadi prioritas utama sebelum dilakukan penyesuaian organisasi secara menyeluruh.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









