AKURAT.CO Cara memblokir kartu ATM untuk sementara waktu tersedia berbagai cara praktis yang bisa diikuti.
Cara memblokir kartu ATM bisa dilakukan dari mobile banking, mesin ATM, atau customer service bank terdekat.
Untuk memblokir kartu ATM untuk sementara, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
Melalui ATM
1. Masukkan kartu ATM Anda ke dalam mesin ATM.
2. Pilih bahasa yang Anda inginkan.
3. Masukkan PIN Anda.
4. Pilih menu "Informasi" atau "Layanan".
5. Pilih "Blokir Kartu" atau "Nonaktifkan Kartu".
6. Konfirmasi pilihan Anda dengan memasukkan PIN lagi.
Melalui Mobile Banking
1. Buka aplikasi mobile banking Anda.
2. Login dengan menggunakan username dan password Anda.
3. Pilih menu "Kartu" atau "Akun".
4. Pilih kartu ATM yang ingin Anda nonaktifkan.
5. Pilih "Blokir Kartu" atau "Nonaktifkan Kartu".
6. Konfirmasi pilihan Anda dengan memasukkan PIN atau kode verifikasi.
Melalui Customer Service
1. Hubungi customer service bank Anda melalui telepon atau chat.
2. Beritahu petugas bahwa Anda ingin menonaktifkan kartu ATM.
3. Berikan informasi kartu ATM Anda, seperti nomor kartu dan nama pemilik.
4. Petugas akan memproses permintaan Anda.
Pastikan Anda memiliki informasi kartu ATM dan PIN yang benar sebelum melakukan proses penonaktifan.
Cara memblokir kartu ATM sementara mudah dilakukan dengan layanan perbankan yang tersedia.
Laporan: Marta Anunciata Wea/magang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









