Akurat
Pemprov Sumsel

Izin Usaha PT BPR Prima Master Bank Dicabut, LPS Mulai Likuidasi dan Pembayaran Dana Nasabah hingga Juni 2026

M. Rahman | 29 Januari 2026, 17:28 WIB
Izin Usaha PT BPR Prima Master Bank Dicabut, LPS Mulai Likuidasi dan Pembayaran Dana Nasabah hingga Juni 2026

AKURAT.CO PT BPR Prima Master Bank resmi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menindaklanjuti keputusan tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) langsung mengambil alih penanganan bank dan memulai proses likuidasi, termasuk pembayaran dana nasabah yang dijamin.

Pencabutan izin usaha ini ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.03/2026 tertanggal 27 Januari 2026. BPR Prima Master Bank diketahui beroperasi di Jalan Jembatan Merah No. 15–17, Krembangan Selatan, Surabaya, Jawa Timur.

Kasus ini menambah daftar BPR yang ditutup dan dilikuidasi oleh otoritas, sekaligus menjadi perhatian publik terkait keamanan dana nasabah dan peran LPS dalam menjaga stabilitas sistem perbankan.

Baca Juga: LPS Tahan Suku Bunga Simpanan di 3,5 Persen, Dorong Pertumbuhan Ekonomi

LPS Resmi Menangani Likuidasi BPR Prima Master Bank

Setelah izin usaha dicabut, LPS menjalankan fungsi penjaminan dan likuidasi bank sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS, sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Seluruh aset dan dokumen BPR Prima Master Bank kini berada di bawah penguasaan dan pengawasan penuh LPS.

LPS menegaskan bahwa setiap pihak yang memindahkan, menggunakan, atau mengalihkan aset dan dokumen bank tanpa persetujuan LPS dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dana Nasabah BPR Prima Master Bank Dijamin LPS

Kabar penting bagi nasabah, LPS memastikan simpanan nasabah tetap dijamin sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini, LPS tengah melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan untuk menentukan simpanan yang:

  • Layak dibayar
  • Tidak layak dibayar

Jadwal Pembayaran Dana Nasabah

Berikut timeline resmi yang perlu diperhatikan:

  • Rekonsiliasi & verifikasi: maksimal 90 hari kerja
  • Batas akhir proses: 22 Juni 2026
  • Pembayaran klaim simpanan: dilakukan secara bertahap selama periode tersebut

Dana nasabah akan dibayarkan setelah proses verifikasi selesai dan diumumkan secara resmi oleh LPS.

Imbauan Resmi LPS: Nasabah Diminta Tetap Tenang

LPS mengimbau nasabah dan masyarakat agar:

  • Tetap tenang dan tidak panik
  • Tidak terprovokasi informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan
  • Mengikuti seluruh proses likuidasi sesuai pengumuman resmi

Langkah ini bertujuan menjaga ketertiban, transparansi, dan kelancaran pembayaran dana nasabah.

Nasabah Debitur Tetap Wajib Bayar Kredit

Bagi nasabah debitur PT BPR Prima Master Bank, LPS menegaskan bahwa:

  • Kewajiban pembayaran kredit tetap berlaku
  • Pembayaran dapat dilakukan melalui Tim Likuidasi di Kantor BPR

Kepatuhan debitur sangat penting untuk memaksimalkan nilai aset dalam proses likuidasi bank.

Penutupan BPR Jadi Alarm bagi Nasabah dan UMKM

Kasus BPR Prima Master Bank menjadi pengingat penting bagi masyarakat dan pelaku UMKM untuk:

  • Menyimpan dana di bank yang terdaftar dan dijamin LPS
  • Memahami batas maksimum penjaminan simpanan
  • Menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memilih lembaga keuangan, khususnya BPR

Di tengah tantangan ekonomi dan persaingan industri keuangan, literasi keuangan menjadi kunci perlindungan dana masyarakat.

Kontak Resmi LPS untuk Nasabah

Untuk memperoleh informasi valid, nasabah dapat menghubungi kanal resmi LPS:

Pencabutan izin usaha PT BPR Prima Master Bank dan pengambilalihan oleh LPS menegaskan peran negara dalam melindungi dana nasabah dan menjaga stabilitas perbankan nasional.

Selama simpanan memenuhi ketentuan penjaminan, nasabah tidak perlu panik dan diminta mengikuti proses resmi hingga pembayaran selesai.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M. Rahman
Yosi Winosa