Bisakah Ahli Waris Menolak Warisan? Ini Penjelasan Hukumnya

AKURAT.CO Pertanyaan mengenai penolakan warisan kerap muncul, terutama ketika pewaris meninggalkan utang atau kewajiban yang cukup besar.
Tidak sedikit ahli waris yang merasa ragu atau bahkan tidak siap menerima harta peninggalan tersebut.
Lalu, apakah warisan bisa benar-benar ditolak?
Dalam sistem hukum Indonesia, jawabannya bergantung pada dasar hukum yang digunakan.
Ahli waris memang memiliki hak tertentu terkait penerimaan warisan, baik berdasarkan hukum perdata maupun hukum Islam. Berikut penjelasannya.
Dasar Hukum Penolakan Warisan
Penolakan warisan di Indonesia dapat dilihat dari dua landasan hukum, yakni berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan hukum Islam yang diakomodasi melalui Kompilasi Hukum Islam (KHI).
1. Penolakan Warisan Menurut KUH Perdata
Dalam sistem hukum perdata Indonesia, hak untuk menolak warisan diatur secara tegas dalam KUH Perdata.
Pasal 1045 menyatakan bahwa setiap orang tidak diwajibkan menerima warisan yang jatuh kepadanya. Artinya, menerima atau menolak warisan merupakan hak pribadi ahli waris dan tidak dapat dipaksakan oleh siapa pun.
Namun, ada prosedur yang harus dipenuhi:
Penolakan harus dinyatakan secara tegas di Pengadilan Negeri tempat warisan terbuka.
Pernyataan tersebut dicatat dalam register pengadilan sebagai bukti administrasi.
Penolakan tidak bisa dilakukan hanya untuk sebagian harta. Jika menolak, ahli waris dianggap seolah-olah tidak pernah menjadi ahli waris dan kehilangan hak atas seluruh bagian warisan.
Baca Juga: 8 Universitas Swasta Terbaik di Batam, Pilihan Tepat untuk Lanjut Kuliah
KUH Perdata juga memberikan perlindungan terhadap kreditur. Apabila seorang debitur menolak warisan yang sebenarnya dapat digunakan untuk melunasi utangnya, kreditur dapat mengajukan permohonan kepada hakim agar warisan tersebut diterima atas nama debitur.
Namun, penerimaan itu hanya sebatas untuk membayar utang yang bersangkutan, bukan untuk kepentingan pribadi debitur.
Dengan demikian, dalam sistem perdata, penolakan warisan dimungkinkan, tetapi harus dilakukan melalui mekanisme resmi dan memiliki konsekuensi hukum yang jelas.
2. Penolakan Warisan Menurut Hukum Islam
Berbeda dengan KUH Perdata, hukum waris Islam pada prinsipnya tidak mengenal hak menolak warisan secara formal.
Dalam hukum kewarisan Islam terdapat asas ijbari, yaitu prinsip bahwa harta peninggalan secara otomatis beralih kepada ahli waris sesuai ketentuan syariat, tanpa memerlukan persetujuan terlebih dahulu.
Ketentuan ini juga tercermin dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang menyatakan bahwa proses pewarisan berlangsung secara otomatis ketika pewaris meninggal dunia.
Artinya, secara prinsip, ahli waris tidak memiliki hak untuk “menolak” warisan sebagaimana diatur dalam hukum perdata.
Namun dalam praktik, terdapat mekanisme yang dikenal sebagai takharruj, yaitu pengunduran diri salah satu ahli waris dari haknya berdasarkan kesepakatan bersama.
Dalam mekanisme ini:
Ahli waris secara sukarela melepaskan bagiannya
Dapat dilakukan dengan atau tanpa imbalan
Harus atas dasar kerelaan dan kesepakatan keluarga
Tidak boleh mengandung unsur paksaan
Langkah ini biasanya ditempuh untuk menghindari konflik atau demi kemaslahatan bersama.
Kesimpulan
Secara umum, warisan memang dapat ditolak dalam sistem hukum perdata Indonesia, dengan prosedur resmi melalui pengadilan dan konsekuensi hukum yang tegas.
Namun dalam hukum Islam, penolakan warisan tidak dikenal secara formal karena pewarisan bersifat otomatis. Meski demikian, pengalihan atau pelepasan hak waris tetap dimungkinkan melalui mekanisme kesepakatan keluarga.
Karena itu, sebelum mengambil keputusan untuk menerima atau menolak warisan, ahli waris sebaiknya memahami dasar hukum yang berlaku dan mempertimbangkan dampak hukumnya secara menyeluruh.
Baca Juga: Persija vs Borneo: Kemenangan Sirna di Ujung Laga, Macan Kemayoran Harus Puas Imbang 2-2
Laporan: Lilis Anggraeni/magang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










