OJK: Transaksi Kripto Januari 2026 Turun 10,53 Persen ke Rp29,24 Triliun

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia sepanjang Januari 2026 mencapai Rp29,24 triliun.
Angka ini turun 10,53% secara bulanan (month-to-month/mtm) dibandingkan Desember 2025 yang sebesar Rp32,68 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, mengatakan pelemahan tersebut sejalan dengan tren global.
Baca Juga: Sektor Keuangan Stabil, OJK Waspadai Era Higher for Longer
“Tentu ini sejalan dengan tren penurunan harga sejumlah aset kripto utama di kawasan global,” ujar Hasan di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Selain kripto, nilai transaksi derivatif aset keuangan digital juga mengalami penurunan 6,88 persen mtm menjadi Rp8,01 triliun pada Januari 2026.
Meski nilai transaksi melemah, OJK mencatat jumlah konsumen pedagang aset keuangan digital justru meningkat. Per Januari 2026, jumlahnya mencapai 20,70 juta konsumen, tumbuh 2,56% mtm dibandingkan Desember 2025 yang sebanyak 20,19 juta konsumen.
Hasan menilai peningkatan jumlah konsumen menunjukkan kepercayaan terhadap ekosistem aset keuangan digital tetap terjaga.
“Kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital di Indonesia, termasuk aset kripto, masih terjaga dengan baik,” katanya.
Per Februari 2026, terdapat 1.457 aset kripto dan 127 derivatif aset keuangan digital yang dapat diperdagangkan di Indonesia.
OJK mencatat telah menyetujui perizinan 29 entitas dalam ekosistem perdagangan aset kripto.
Rinciannya terdiri dari satu bursa kripto, satu lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, dua kustodian, serta 25 pedagang aset keuangan digital.
Baca Juga: Pjs Bos OJK Lantik Kepala Departemen dan Kepala OJK Daerah
Selain itu, OJK juga menyetujui delapan lembaga penunjang, yaitu enam Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan dua Bank Penyimpan Dana Konsumen (BPDK).
Dari sisi inovasi, terdapat empat peserta regulatory sandbox yang dinyatakan lulus. Di antaranya PT Indonesia Blockchain Persada (Blocktogo) dengan produk tokenisasi emas Gold Indonesia Republic (GIDR), PT Sejahtera Bersama Nano dengan model tokenisasi surat berharga berbasis Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), PT Teknologi Gotong Royong (GORO) dengan tokenisasi manfaat kepemilikan properti, serta PT Properti Gotong Royong sebagai pemilik dan kustodian aset properti yang ditokenisasi melalui platform GORO.
Sejak pengawasan aset kripto resmi berada di bawah OJK, penguatan tata kelola dan perizinan menjadi fokus utama untuk menjaga stabilitas pasar dan perlindungan konsumen. Pendekatan ini menekankan prinsip kehati-hatian (prudential) sekaligus mendorong inovasi berbasis teknologi.
Di sektor inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK), OJK mencatat terdapat 25 penyelenggara resmi yang terdaftar, terdiri dari delapan pemeringkat kredit alternatif (PKA) dan 17 penyelenggara agregasi jasa keuangan (PAJK).
Berdasarkan laporan per Januari 2026, para penyelenggara ITSK tersebut telah menjalin lebih dari 1.329 kerja sama dengan lembaga jasa keuangan maupun pihak lainnya.
“Selama Januari 2026, penyelenggara ITSK jenis PAJK berhasil menyelesaikan transaksi yang disetujui mitranya senilai Rp2,01 triliun, dengan jumlah pengguna PAJK tercatat sebanyak 16,95 juta pengguna,” ujar Hasan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










