Cara Cek Legalitas Perusahaan Investasi Online agar Terhindar dari Penipuan

AKURAT.CO Investasi online kini semakin diminati karena kemudahannya dalam memberikan akses ke berbagai instrumen keuangan, mulai dari saham, reksa dana hingga fintech peer to peer lending.
Cukup dengan ponsel dan koneksi internet, siapa pun bisa mulai investasi online kapan saja dan di mana saja.
Namun, di balik kemudahan tersebut, risiko penipuan dalam investasi online juga semakin meningkat.
Tidak sedikit masyarakat yang tergiur iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa mengecek terlebih dahulu legalitas perusahaan yang menawarkan investasi tersebut.
Padahal, memastikan bahwa perusahaan investasi terdaftar dan diawasi oleh lembaga resmi adalah langkah utama untuk melindungi dana dan keamanan finansial Anda.
Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara cek legalitas perusahaan investasi online sebelum memutuskan menanamkan modal.
Baca Juga: 4 Hal Agar Terhindar dari Penipuan Investasi Online!
Mengapa Legalitas Perusahaan Investasi Penting?
Legalitas menunjukkan bahwa suatu perusahaan telah memenuhi persyaratan hukum dan berada di bawah pengawasan lembaga resmi. Perusahaan investasi yang legal umumnya:
● Terdaftar dan diawasi oleh lembaga regulator keuangan
● Memiliki izin operasional yang jelas
● Transparan dalam menyampaikan produk dan risiko investasi
● Memberikan perlindungan konsumen sesuai ketentuan hukum yang berlaku
Sebaliknya, perusahaan yang tidak terdaftar berpotensi melakukan praktik penipuan, seperti skema ponzi atau investasi bodong yang merugikan masyarakat.
1. Cek Legalitas di Situs Resmi OJK
Langkah pertama dan paling penting adalah mengecek status perusahaan melalui situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK merupakan lembaga yang mengawasi seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan di Indonesia, termasuk investasi dan fintech.
Cara cek legalitas perusahaan investasi di OJK:
● Buka situs resmi OJK di www.ojk.go.id
● Masuk ke menu pencarian perusahaan atau daftar entitas berizin
● Pilih kategori sesuai jenis usaha (misalnya fintech lending, manajer investasi, perusahaan sekuritas, dan sebagainya)
● Ketik nama perusahaan atau aplikasi investasi yang ingin Anda cek
● Pastikan nama tersebut terdaftar dalam daftar perusahaan yang berizin atau diawasi
Jika nama perusahaan tidak ditemukan, sebaiknya Anda waspada dan tidak terburu-buru berinvestasi.
2. Gunakan Kontak Resmi OJK
Selain melalui website, Anda juga bisa menghubungi layanan konsumen OJK untuk memastikan legalitas suatu perusahaan. OJK menyediakan layanan:
● Kontak telepon resmi (157)
● Email dan kanal pengaduan konsumen
Dengan menyebutkan nama perusahaan dan jenis produknya, Anda dapat memperoleh konfirmasi apakah perusahaan tersebut legal atau tidak.
3. Cek Status Badan Hukum di AHU Online
Selain terdaftar di OJK, perusahaan juga harus memiliki badan hukum yang sah. Anda dapat mengecek status badan hukum perusahaan melalui sistem administrasi hukum umum (AHU Online) milik Kementerian Hukum dan HAM.
Langkah-langkahnya:
● Akses laman AHU Online
● Masukkan nama perusahaan (misalnya diawali dengan PT)
● Periksa apakah perusahaan tersebut terdaftar secara resmi sebagai badan hukum
Jika perusahaan tidak memiliki status badan hukum yang jelas, hal ini patut dipertanyakan.
4. Cek Nama Perusahaan di Bappebti
Selain memastikan perusahaan terdaftar di OJK dan AHU, Anda juga perlu mengecek legalitas perusahaan investasi yang bergerak di bidang perdagangan berjangka, seperti forex, komoditas, dan aset kripto, melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Bappebti merupakan lembaga pemerintah di bawah Kementerian Perdagangan yang bertugas mengawasi kegiatan perdagangan berjangka komoditi di Indonesia.
Cara Cek Legalitas Perusahaan di Bappebti:
● Kunjungi situs resmi Bappebti di www.bappebti.go.id
● Masuk ke menu Daftar Perusahaan Berizin atau daftar pelaku pasar yang terdaftar
● Pilih kategori yang sesuai, seperti pialang berjangka atau pedagang aset kripto
● Masukkan nama perusahaan yang ingin Anda cek
● Pastikan nama perusahaan tercantum dalam daftar resmi dan masih aktif
Jika perusahaan tidak ditemukan dalam daftar tersebut, besar kemungkinan perusahaan tersebut tidak memiliki izin resmi untuk menjalankan kegiatan perdagangan berjangka di Indonesia.
5. Verifikasi Nomor Induk Berusaha (NIB) di OSS
Setiap perusahaan resmi juga memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB menjadi identitas usaha yang menunjukkan bahwa perusahaan telah memiliki izin berusaha sesuai ketentuan.
Anda dapat:
● Meminta perusahaan menunjukkan NIB mereka
● Mengecek validitasnya melalui sistem OSS
Legalitas usaha yang lengkap menunjukkan keseriusan dan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi.
6. Perhatikan Ciri-ciri Investasi Ilegal
Selain mengecek legalitas secara administratif, Anda juga perlu mengenali tanda-tanda investasi mencurigakan, seperti:
● Menjanjikan keuntungan tetap yang sangat tinggi tanpa risiko
● Tidak memiliki alamat kantor yang jelas
● Sistem rekrutmen anggota dengan skema berjenjang yang tidak transparan
● Sulit menarik dana atau banyak keluhan dari pengguna
Jika menemukan ciri-ciri tersebut, sebaiknya hindari dan cari alternatif investasi yang lebih aman.
Baca Juga: Mengenal Skema Ponzi dalam Investasi Online, Modus Lama dengan Wajah Digital
Tips Aman Sebelum Melakukan Investasi Online
Agar investasi Anda lebih terlindungi, lakukan beberapa langkah berikut:
● Selalu cek legalitas perusahaan sebelum mendaftar
● Gunakan platform yang sudah dikenal luas dan memiliki reputasi baik
● Baca syarat dan ketentuan dengan teliti
● Jangan mudah tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat
Cara cek legalitas perusahaan investasi online sebenarnya tidak sulit dan bisa dilakukan secara mandiri melalui situs resmi OJK, AHU Online, Bappebti, maupun sistem OSS. Langkah sederhana ini sangat penting untuk menghindari kerugian akibat investasi ilegal.
Sebelum menanamkan modal, pastikan perusahaan yang Anda pilih benar-benar terdaftar dan diawasi oleh lembaga resmi. Dengan begitu, Anda bisa berinvestasi dengan lebih tenang, aman, dan terhindar dari risiko penipuan.
Laporan: Vania Tri Yuniar/magang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









