Waspada Investasi Bodong di Era Ekonomi Digital, Kenali Ciri-cirinya

AKURAT.CO Kemudahan teknologi telah menjadikan investasi semakin mudah diakses siapa saja. Hanya dengan membuka aplikasi, mentransfer dana, lalu menunggu hasil, semua bisa dilakukan dalam hitungan menit. Namun, di balik kemudahan itu, terselip ancaman nyata yang terus mengintai: investasi bodong.
Skema investasi palsu atau bodong kian marak memanfaatkan celah keinginan masyarakat untuk meraih sukses secara instan. Celakanya, korban dari praktik ini bukan hanya masyarakat awam, tetapi juga profesional muda dan mahasiswa yang minim literasi keuangan.
Agar tidak menjadi korban berikutnya, penting untuk mengenali ciri-ciri investasi bodong serta memahami langkah-langkah untuk menghindarinya. Dikutip dari berbagai sumber, Minggu (13/7/2025), berikut ini beberapa tanda yang patut diwaspadai:
1. Janji Keuntungan Tak Masuk Akal
Jika sebuah tawaran investasi menjanjikan imbal hasil tetap sebesar 30% per bulan tanpa risiko, itu sudah menjadi tanda bahaya. Dalam dunia investasi, prinsip "high return, high risk" adalah hukum dasar.
Baca Juga: Mantap! OJK Bongkar 1.332 Pinjol Ilegal Hingga Investasi Bodong
2. Tidak Terdaftar di OJK atau Lembaga Resmi
Setiap lembaga keuangan yang legal wajib memiliki izin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebelum memutuskan berinvestasi, pastikan perusahaan tersebut terdaftar di situs resmi OJK (www.ojk.go.id). Masyarakat juga bisa mengakses daftar entitas ilegal melalui laman Sikapi Uangmu yang disediakan OJK.
3. Mengandalkan Skema Perekrutan Orang (Ponzi atau MLM Abal-Abal)
Modus investasi bodong sering menyamarkan dirinya dalam bentuk multi level marketing. Fokus utamanya bukan pada penjualan produk atau jasa, melainkan rekrutmen anggota baru.
4. Minim Transparansi dan Sulit Dihubungi
Perusahaan investasi yang kredibel umumnya bersedia menjelaskan model bisnisnya secara terbuka dan rinci. Jika pelaku justru memberikan jawaban berputar, menghindar, atau bahkan menyerang balik secara emosional, maka Anda patut curiga. Waspadai pula jika informasi mereka tidak bisa diverifikasi secara publik.
5. Testimoni Mewah dan Palsu di Media Sosial
Sering kali pelaku investasi bodong memamerkan gaya hidup mewah di media sosial untuk meyakinkan calon korban. Mereka menampilkan foto liburan mewah, mobil mahal, atau tangkapan layar saldo rekening bernilai fantastis. Testimoni yang digunakan pun sering kali palsu dan tidak dapat dikonfirmasi kebenarannya.
6. Tidak Bisa Menarik Dana (Withdraw)
Salah satu tanda paling mencolok adalah ketika Anda ingin menarik dana, tetapi ditunda dengan berbagai alasan, seperti sistem error, harus top-up lebih dulu, atau pelaku mendadak tidak bisa dihubungi. Inilah fase akhir dari skema bodong: pelaku kabur membawa uang para korban.
Ingat, tujuan utama dari investasi bukan hanya mendapatkan uang lebih, tetapi juga menciptakan rasa aman dan ketenangan dalam mengelola keuangan. Edukasi dan kewaspadaan adalah kunci utama untuk menghindari jebakan investasi bodong di era digital ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








