Akurat
Pemprov Sumsel

DJP: 6 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT, Masih Tersisa 9 Juta

Andi Syafriadi | 6 Maret 2026, 07:50 WIB
DJP: 6 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT, Masih Tersisa 9 Juta
Ilustrasi Laporan SPT Tahunan bagi wajib pajak melalui web Coretax DJP

AKURAT.CO Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan tahun pajak 2025 terus bertambah menjelang batas akhir pelaporan pada akhir Maret 2026.

Direktorat Jenderal Pajak mencatat sebanyak 6 juta wajib pajak telah menyampaikan SPT per 5 Maret 2026 pukul 08.00 WIB.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan jumlah tersebut terdiri dari 5.872.158 wajib pajak orang pribadi, 129.231 wajib pajak badan yang melaporkan dalam mata uang rupiah, serta 113 wajib pajak badan yang melapor menggunakan mata uang dolar AS.

Baca Juga: Tak Hanya Baja, Industri Hebel Ikut Disorot DJP soal Dugaan Penggelapan Pajak

"Masih ada sekitar 9 juta wajib pajak yang belum menyampaikan laporan pajak tahunannya," paparnya di kantor DJP Jakarta.

Pelaporan SPT merupakan kewajiban tahunan bagi wajib pajak yang telah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terus mendorong peningkatan kepatuhan melalui digitalisasi sistem pelaporan pajak.

DJP mencatat tren pelaporan SPT saat ini rata-rata mencapai sekitar 250 ribu laporan per hari.

Dengan asumsi masih tersisa sekitar 10 hari kerja pada Maret 2026, DJP memperkirakan jumlah pelaporan dapat mencapai sekitar 8,5 juta hingga akhir bulan.

Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan PNS di Coretax DJP: Panduan Lengkap, Syarat, dan Data Terbaru 2026

Bagi wajib pajak, pelaporan SPT penting untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan sekaligus menghindari sanksi administrasi berupa denda keterlambatan.

Pelaporan yang meningkat juga menjadi indikator penting bagi pemerintah dalam mengukur tingkat kepatuhan pajak nasional.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.