BEI Tunggu Persetujuan OJK untuk Aturan Free Float Minimum 15 Persen

AKURAT.CO Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik menyatakan, Bursa akan menyesuaikan timeline implementasi ketentuan minimum free float 15% seiring banyaknya hari libur perdagangan pada pekan ketiga Maret 2026 yang bertepatan dengan periode Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Jeffrey mengatakan, saat ini rancangan perubahan aturan tersebut masih berada dalam tahap pembahasan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). BEI menunggu persetujuan regulator sebelum aturan resmi diberlakukan.
“Masih dalam proses diskusi di OJK,” ujar Jeffrey saat ditemui usai acara Empowering Sharia Investment Journey with IDX Mobile Sharia di Gedung BEI, Jakarta, Senin (9/3/2026).
Baca Juga: Antrean IPO BEI Bertambah, 7 Perusahaan Aset Jumbo Siap Melantai di Bursa
Meski demikian, ia memastikan target implementasi kebijakan tersebut tetap diarahkan pada Maret 2026. Hanya saja, jadwal penerapannya berpotensi disesuaikan dengan kalender perdagangan Bursa.
“Bulan Maret (implementasi free float). Namun di minggu ketiga bulan Maret ini kan banyak hari libur, jadi tentu kita akan menyesuaikan jadwalnya,” kata Jeffrey.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan aturan tersebut baru mendapat persetujuan OJK pada akhir Maret 2026, Jeffrey menegaskan pihaknya masih menunggu hasil proses diskusi yang sedang berlangsung antara BEI dan regulator.
“Ya, kita lihat saja bagaimana proses diskusinya,” ujarnya.
Draft Aturan Sudah Rampung di Internal BEI
Sebelumnya, BEI menyampaikan bahwa rancangan perubahan ketentuan free float minimum dari 7,5% menjadi 15% telah selesai dibahas di tingkat internal Bursa. Saat ini dokumen tersebut telah diserahkan kepada OJK untuk memperoleh persetujuan final.
Jeffrey menjelaskan bahwa proses penyusunan aturan telah melewati beberapa tahapan regulasi, termasuk public hearing dengan para pemangku kepentingan pasar modal yang berlangsung hingga 19 Februari 2026.
Baca Juga: BEI Suspensi Saham WIKA Usai Tunda Bayar Bunga dan Pokok Sejumlah Surat Utang
“Progres rancangan peraturan tersebut telah selesai dilakukan di internal Bursa. Setelah melewati periode public hearing sampai dengan 19 Februari lalu, kemudian kami mintakan persetujuan Dewan Komisaris, dan per kemarin draft sudah kami sampaikan kepada OJK untuk kemudian disetujui,” kata Jeffrey.
Ketentuan free float mengatur porsi minimal saham yang beredar di publik dibandingkan total saham yang tercatat di Bursa. Semakin besar free float, semakin tinggi potensi likuiditas perdagangan saham di pasar sekunder.
Data BEI menunjukkan hingga akhir 2025 terdapat lebih dari 900 perusahaan tercatat di Bursa dengan kapitalisasi pasar mendekati Rp12.000 triliun. Namun sebagian emiten masih memiliki free float relatif kecil sehingga likuiditas sahamnya terbatas.
Peningkatan batas minimum free float menjadi 15% diharapkan dapat memperluas basis investor publik serta meningkatkan kualitas perdagangan di pasar modal domestik.
Dalam aturan yang berlaku saat ini, Bursa mensyaratkan free float minimal 7,5% untuk emiten yang tercatat. Kebijakan baru ini menjadi bagian dari upaya reformasi struktur pasar modal agar lebih sejalan dengan praktik di bursa global.
Jika aturan ini resmi diberlakukan, perusahaan tercatat dengan free float di bawah 15% perlu melakukan penyesuaian struktur kepemilikan saham. Penyesuaian tersebut dapat dilakukan melalui beberapa mekanisme, seperti secondary offering, divestasi pemegang saham pengendali, atau aksi korporasi lainnya.
Bagi investor, peningkatan free float berpotensi meningkatkan volume transaksi, transparansi harga, dan efisiensi pembentukan harga saham di pasar.
Langkah ini juga dinilai penting dalam konteks penguatan daya saing pasar modal Indonesia, terutama ketika Bursa terus berupaya menarik lebih banyak investor domestik maupun asing.
Data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat jumlah Single Investor Identification (SID) pasar modal telah menembus lebih dari 13 juta investor pada 2025, meningkat signifikan dibandingkan sekitar 2,4 juta investor pada 2019.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini











