Libur Idul Fitri 2026, BI Setop RTGS dan SKNBI Sementara

AKURAT.CO Bank Indonesia (BI) mengumumkan penyesuaian operasional sistem pembayaran dan kegiatan moneter selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, yakni 18 Maret hingga 24 Maret 2026.
Dalam periode tersebut sejumlah layanan utama bank sentral, termasuk BI-RTGS dan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), tidak beroperasi sementara.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso mengatakan, kebijakan ini mengikuti ketentuan pemerintah mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026, sekaligus untuk memastikan kesiapan infrastruktur layanan keuangan bagi masyarakat.
Baca Juga: Apa Peran Bank Indonesia dalam Pengawasan Transaksi Digital?
“Penetapan pengaturan ini mengacu pada ketentuan Pemerintah mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 serta untuk memastikan ketersediaan infrastruktur layanan perbankan bagi masyarakat,” ujar Ramdan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Pada periode 18–24 Maret 2026, seluruh layanan penyelenggaraan Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), serta Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) dihentikan sementara.
Selain itu, layanan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) juga tidak beroperasi selama periode tersebut.
BI menjelaskan bahwa seluruh warkat debit di Zona 4 yang telah diserahkan pada 17 Maret 2026 (H-1) akan diselesaikan setelmennya pada 25 Maret 2026, saat operasional kembali normal.
Selain layanan sistem pembayaran, kegiatan layanan kas Bank Indonesia juga ditiadakan sementara selama masa libur. Begitu pula transaksi operasi moneter rupiah dan operasi moneter valas yang tidak diselenggarakan pada periode tersebut.
Seiring penghentian sementara sejumlah aktivitas tersebut, Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) serta kurs acuan non-dolar AS terhadap rupiah tidak diterbitkan selama masa libur. Bank sentral menyatakan referensi kurs akan menggunakan kurs hari kerja terakhir sebelum periode libur.
Baca Juga: THR Digital Bank Indonesia 2026: Cara Baru Berbagi Lebaran yang Lebih Praktis dan Terstruktur
Selain itu, sejumlah indikator pasar uang yang biasanya dirilis setiap hari kerja juga tidak diterbitkan sementara.
“INDONIA, Compounded INDONIA, dan INDONIA Index juga tidak terbit pada periode tersebut,” kata Ramdan.
Meski sejumlah layanan dihentikan sementara, BI memastikan layanan pembayaran ritel berbasis digital tetap berjalan. Sistem Bank Indonesia Fast Payment (BI-FAST) akan tetap beroperasi penuh selama libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 2026.
Keputusan mempertahankan operasional BI-FAST menjadi penting mengingat sistem ini menjadi salah satu infrastruktur utama transaksi digital masyarakat. Berdasarkan data Bank Indonesia, nilai transaksi BI-FAST sepanjang 2025 mencapai lebih dari Rp12.000 triliun dengan volume transaksi melampaui 3 miliar transaksi, mencerminkan tingginya penggunaan pembayaran digital di Indonesia.
Sebagai konteks, BI-RTGS merupakan sistem pembayaran bernilai besar yang digunakan untuk transaksi antarbank secara real-time, termasuk transaksi pasar uang dan pembayaran bernilai besar oleh korporasi. Sementara SKNBI berfungsi sebagai sistem kliring nasional untuk transaksi transfer dana antarbank dengan nominal lebih kecil.
Penghentian sementara kedua sistem ini setiap periode libur panjang merupakan praktik yang telah dilakukan secara rutin oleh Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas operasional sistem pembayaran dan memastikan penyelesaian transaksi dilakukan pada hari kerja.
Dari sisi pasar keuangan, penghentian publikasi JISDOR juga berimplikasi pada referensi kurs yang digunakan oleh pelaku pasar. Selama periode libur, transaksi valas domestik umumnya lebih terbatas karena sebagian besar institusi keuangan mengikuti kalender operasional bank sentral.
Bank Indonesia menegaskan seluruh kegiatan operasional bank sentral akan kembali berjalan normal pada 25 Maret 2026 setelah periode libur nasional berakhir.
Meski demikian, BI menambahkan bahwa kegiatan operasional di masing-masing institusi sektor keuangan tetap menjadi kewenangan dan pertimbangan internal setiap lembaga, termasuk bank dan lembaga keuangan lainnya.
Dengan pengaturan tersebut, BI berharap sistem pembayaran tetap berjalan stabil selama periode libur panjang Lebaran, sekaligus memastikan masyarakat masih dapat melakukan transaksi digital secara lancar melalui layanan pembayaran yang tetap aktif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










