DPR Uji 10 Kandidat DK OJK Hari Ini, Komisi XI Cari Regulator yang Pro Pasar

AKURAT.CO Komisi XI DPR RI mulai menggelar fit and proper test terhadap 10 kandidat calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu (11/3/2026).
Uji kelayakan ini menjadi tahap penting dalam menentukan lima posisi strategis di lembaga pengawas sektor jasa keuangan tersebut.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan, DPR mencari sosok regulator yang mampu menyeimbangkan kepentingan pasar dengan mitigasi risiko sistem keuangan.
Menurutnya, pendekatan yang terlalu pro-pasar juga memiliki konsekuensi terhadap stabilitas.
“Karena yang kita pilih itu adalah regulator. Tentunya ada batasan di mana pasar itu bisa kita absorb. Karena kalau kita terlalu pro-market, risikonya siapa yang akan meng-absorb? Karena regulator juga harus memperhatikan faktor risiko,” ujar Misbakhun dalam forum Road to Investor Relations Forum 2026 di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Baca Juga: Besok Komisi XI Umumkan Hasil Fit and Proper Test Calon ADK OJK, 10 Nama Berebut 5 Posisi
Dirinya menegaskan, DPR mencari kandidat yang memahami posisi OJK sebagai pengawas sektor keuangan sekaligus penjaga stabilitas sistem.
“Di situ lah yang kita cari, orang pro pasar tapi dia juga tahu pada batas mana pasar itu diikuti, pada tingkatan tertentu kepentingan negara diikuti dimananya. Nah, itu yang paling utama. Kita cari orang yang memahami konsep regulator pada level komisioner,” katanya.
10 Kandidat Rebut 5 Kursi Strategis OJK
Diketahui dalam proses seleksi tersebut, sebanyak 10 kandidat akan memperebutkan lima posisi Dewan Komisioner OJK. Posisi tersebut mencakup jabatan strategis yang menentukan arah kebijakan pengawasan sektor jasa keuangan nasional.
Sepuluh kandidat yang mengikuti uji kelayakan adalah Friderica Widyasari Dewi, Agus Sugiarto, Hernawan Bekti Sasongko, Ary Zulfikar, Hasan Fawzi, Darmansyah, Dicky Kartikoyono, Danu Febrianto, Adi Budiarso, serta Anton Daryono.
Mereka akan dipilih untuk mengisi lima jabatan utama, yaitu:
Ketua Dewan Komisioner OJK
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Kepala Eksekutif Pengawas Aset Digital
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen
Seleksi ini dilakukan melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi XI DPR sebelum DPR memberikan persetujuan terhadap kandidat terpilih.
OJK merupakan lembaga independen yang dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 untuk mengawasi sektor jasa keuangan di Indonesia, termasuk perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank.
Baca Juga: Bakal Ikuti Asesmen hingga Wawancara, 20 Nama Lolos Seleksi Administrasi Calon Pengganti ADK OJK
Sejak mulai beroperasi penuh pada 2013, OJK memiliki mandat menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus melindungi konsumen. Peran ini menjadi semakin krusial seiring meningkatnya kompleksitas industri keuangan, termasuk munculnya instrumen investasi digital dan aset kripto.
Berdasarkan data OJK, total aset industri jasa keuangan Indonesia mencapai lebih dari Rp13.000 triliun pada 2025, dengan sektor perbankan masih mendominasi struktur sistem keuangan nasional.
Sementara itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat jumlah investor pasar modal Indonesia telah melampaui 13 juta single investor identification (SID) pada 2025, meningkat tajam dibanding sekitar 1,6 juta investor pada 2019. Lonjakan ini membuat pengawasan pasar modal menjadi semakin penting.
Pemilihan Dewan Komisioner OJK dinilai krusial karena lembaga ini memiliki kewenangan besar dalam mengatur stabilitas industri keuangan, termasuk regulasi pasar modal, fintech, hingga perlindungan konsumen.
Kebijakan OJK juga berpengaruh terhadap kepercayaan investor domestik maupun global terhadap pasar keuangan Indonesia. Stabilitas regulasi menjadi salah satu faktor utama dalam menjaga aliran investasi ke pasar modal dan sektor keuangan.
Selain itu, DPR juga menyoroti pentingnya kepemimpinan OJK dalam menghadapi dinamika baru, termasuk pengawasan aset digital dan inovasi teknologi finansial yang berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK










