OJK Perketat Aturan IPO, Dana Investor Harus Disimpan di Rekening Khusus

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan penggunaan dana hasil penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO).
Regulator kini mewajibkan emiten menempatkan seluruh dana hasil IPO dalam satu rekening khusus agar pemanfaatannya dapat dimonitor secara lebih transparan.
Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola di industri pasar modal Indonesia.
“Apabila ada IPO, dana hasil IPO harus ditaruh dalam satu rekening khusus sehingga kita bisa memonitor penggunaannya,” ujar Eddy dalam acara Road to Indonesia Investor Relations Forum 2026 di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Baca Juga: DPR Uji 10 Kandidat DK OJK Hari Ini, Komisi XI Cari Regulator yang Pro Pasar
Menurut Eddy, aturan tersebut merupakan salah satu ketentuan terbaru yang telah diterbitkan OJK. Selain itu, regulator juga tengah menyiapkan sejumlah regulasi tambahan yang bertujuan memperkuat ekosistem pasar modal secara menyeluruh.
“Ke depan, kita akan mengeluarkan beberapa ketentuan yang sifatnya penguatan, seperti penguatan terhadap perusahaan efek, penguatan terhadap manajer investasi, dan lain sebagainya,” kata Eddy.
Dirinya menambahkan, berbagai langkah penguatan sebenarnya sudah masuk dalam program kerja regulator. Namun dinamika yang terjadi di pasar modal mendorong OJK mempercepat implementasi kebijakan tersebut.
“Walaupun itu sudah kita programkan, momentum ini membuat implementasinya menjadi lebih cepat,” ujarnya.
Ketentuan mengenai penggunaan dana hasil penawaran umum sendiri telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum. Aturan ini mewajibkan emiten menempatkan dana hasil IPO pada rekening penampungan khusus yang terpisah dari rekening operasional perusahaan.
Dalam Pasal 20 POJK 40/2025, disebutkan bahwa emiten wajib menempatkan dana hasil penawaran umum pada rekening penampungan dana hasil penawaran umum. Sementara Pasal 21 mengatur bahwa rekening tersebut harus berada di bank umum atau bank umum syariah yang diawasi OJK dan menggunakan nama emiten sebagai pemilik rekening.
Selain itu, rekening tersebut wajib dipisahkan dari rekening operasional perusahaan agar aliran dana dapat dilacak secara transparan. Emiten juga diwajibkan menyampaikan mutasi rekening kepada OJK secara berkala.
“Emiten wajib melampirkan mutasi atas rekening khusus tersebut bersamaan dengan penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana (LRPD) kepada OJK,” demikian bunyi Pasal 21 ayat (2) POJK Nomor 40 Tahun 2025.
Baca Juga: Besok Komisi XI Umumkan Hasil Fit and Proper Test Calon ADK OJK, 10 Nama Berebut 5 Posisi
Aturan ini menjadi bagian dari upaya regulator memperkuat transparansi penggunaan dana investor setelah perusahaan melantai di bursa. Dalam praktik IPO, dana yang diperoleh dari publik seharusnya digunakan sesuai rencana penggunaan dana yang tercantum dalam prospektus, seperti ekspansi bisnis, belanja modal, atau pelunasan utang.
Data Bursa Efek Indonesia menunjukkan aktivitas IPO dalam beberapa tahun terakhir meningkat signifikan. Pada 2023 tercatat 79 perusahaan melantai di BEI dengan nilai penghimpunan dana sekitar Rp54,1 triliun, sementara pada 2024 terdapat 79 IPO dengan dana lebih dari Rp54 triliun, menjadikan Indonesia salah satu pasar IPO terbesar di kawasan ASEAN. Peningkatan aktivitas ini membuat kebutuhan pengawasan penggunaan dana menjadi semakin krusial.
Dengan adanya rekening khusus, OJK dapat memantau arus dana hasil IPO secara lebih real-time. Kebijakan ini juga diharapkan meningkatkan akuntabilitas emiten terhadap investor publik yang menjadi pemegang saham setelah proses penawaran umum.
Jika emiten melanggar ketentuan tersebut, OJK memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif. Bentuk sanksinya beragam, mulai dari peringatan tertulis, denda berupa kewajiban membayar sejumlah uang tertentu, hingga pembatasan kegiatan usaha.
Dalam kasus yang lebih serius, regulator juga dapat menjatuhkan sanksi pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan atau pendaftaran, bahkan pencabutan efektifnya pernyataan pendaftaran dan izin perseorangan.
Penguatan regulasi ini dinilai penting di tengah upaya menjaga kepercayaan investor terhadap pasar modal domestik. Transparansi penggunaan dana IPO menjadi salah satu faktor utama dalam menjaga integritas pasar sekaligus melindungi investor ritel yang semakin aktif di bursa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini











