Fit and Proper Test ADK OJK, Agus Sugiarto Tawarkan 7 Strategi di Hadapan Komisi XI

AKURAT.CO Calon anggota Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agus Sugiarto, mendorong penguatan peran OJK melalui strategi besar berbasis tujuh pilar kebijakan.
Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan kredibilitas lembaga pengawas sektor keuangan sekaligus menjaga stabilitas industri jasa keuangan nasional yang terus berkembang pesat dalam satu dekade terakhir.
Dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di hadapan Komisi XI DPR RI, Agus menyoroti lonjakan nilai aset industri jasa keuangan yang meningkat tajam dari sekitar Rp13.200 triliun pada 2014 menjadi sekitar Rp34.500 triliun saat ini.
Pertumbuhan tersebut juga diikuti peningkatan jumlah lembaga jasa keuangan dari sekitar 3.200 entitas menjadi lebih dari 4.000 entitas.
Melihat perkembangan itu, Agus menilai penguatan peran OJK, pengawasan berbasis teknologi, serta peningkatan literasi keuangan masyarakat menjadi kunci agar sektor keuangan tetap sehat, inklusif, dan mampu mendukung pembangunan ekonomi nasional.
Industri Jasa Keuangan Tumbuh Pesat, Peran OJK Makin Krusial
Agus menilai sektor jasa keuangan memiliki posisi yang sangat strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pertumbuhan jumlah nasabah, inovasi produk keuangan, serta meningkatnya inklusi keuangan membuat pengawasan regulator harus semakin adaptif.
“Bagaimana kita bisa memperkuat peran OJK sebagai otoritas yang kredibel dan bermartabat guna mendukung pembangunan nasional,” ujar Agus dalam forum RDPU bersama Komisi XI di kompleks parlemen, Rabu (11/3/2026).
Menurutnya, ekspansi industri keuangan dalam satu dekade terakhir menuntut penguatan kelembagaan OJK agar mampu menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus memastikan perlindungan konsumen.
Ancaman Siber hingga Fraud Jadi Tantangan Besar
Di balik pertumbuhan sektor keuangan, Agus mengingatkan adanya berbagai tantangan yang perlu diantisipasi regulator. Salah satunya adalah risiko operasional di sektor keuangan, termasuk fraud internal dan meningkatnya ancaman kejahatan siber.
Agus menegaskan bahwa kejahatan digital di sektor keuangan semakin kompleks dan berpotensi merugikan masyarakat luas.
“Ancaman cyber seperti phishing, skimming, social engineering, dan pencurian data semakin meningkat dan harus menjadi prioritas untuk ditangani,” kata Agus.
Selain itu, ia juga menyoroti tantangan lain seperti ketidakseimbangan regulasi antar sektor keuangan dan masalah integritas di pasar modal.
Masalah Free Float Saham hingga Likuiditas Pasar Modal
Agus juga menyoroti kondisi pasar modal Indonesia yang masih menghadapi beberapa tantangan struktural. Salah satunya adalah porsi saham free float yang relatif kecil pada sejumlah emiten besar, sehingga berpotensi mempengaruhi likuiditas perdagangan saham.
Kondisi tersebut dinilai dapat berdampak pada efisiensi pasar dan daya tarik investasi di Bursa Efek Indonesia.
Menurut Agus, penguatan regulasi dan pengawasan pasar modal menjadi salah satu langkah penting agar pasar keuangan Indonesia semakin sehat dan transparan.
Literasi Keuangan Masih Tertinggal
Meski tingkat inklusi keuangan di Indonesia terus meningkat, Agus menilai literasi keuangan masyarakat masih perlu diperkuat.
Data survei menunjukkan tingkat inklusi keuangan telah mencapai sekitar 80 persen, namun literasi keuangan baru berada di kisaran 66 persen.
“Artinya masih ada sekitar 35 persen masyarakat yang belum benar-benar memahami produk keuangan, sehingga rentan terhadap penipuan atau investasi ilegal,” ujar Agus.
Dirinya menilai kondisi ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi regulator dan industri keuangan untuk memperluas edukasi keuangan kepada masyarakat.
Strategi 7 Pilar untuk Memperkuat OJK
Sebagai solusi atas berbagai tantangan tersebut, Agus menawarkan strategi penguatan OJK melalui tujuh pilar kebijakan.
Pilar pertama adalah penguatan regulasi yang bersifat forward looking, berbasis riset serta praktik terbaik internasional agar kebijakan OJK mampu mengikuti perkembangan industri keuangan global.
Pilar kedua adalah pengawasan berbasis risiko yang memanfaatkan big data dan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk meningkatkan sistem peringatan dini terhadap potensi risiko di sektor keuangan.
“Dengan big data dan supervisory technology berbasis AI, pengawasan akan lebih efektif dan deteksi risiko bisa dilakukan lebih cepat,” jelas Agus.
Pilar ketiga adalah penguatan perlindungan konsumen dan percepatan literasi keuangan, sementara pilar keempat adalah pengembangan sumber daya manusia secara berkelanjutan di lingkungan OJK.
Selanjutnya, pilar kelima adalah penguatan infrastruktur kelembagaan, termasuk pembangunan kantor pusat OJK. Pilar keenam adalah diversifikasi sumber pendanaan lembaga, agar OJK tidak sepenuhnya bergantung pada iuran industri jasa keuangan.
Agus sebenarnya juga menyiapkan pilar ketujuh, namun belum sempat memaparkannya karena keterbatasan waktu presentasi di Komisi XI DPR RI.
Dalam sesi tanya jawab, anggota Komisi XI DPR RI juga menanyakan strategi OJK dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan inklusi keuangan yang berkualitas.
Menanggapi hal itu, Agus menegaskan bahwa OJK tidak boleh hanya berperan sebagai regulator, tetapi juga menjadi bagian dari ekosistem pembangunan nasional.
“OJK tidak bisa berjalan sendiri. OJK harus menjadi bagian dari ekosistem pembangunan nasional,” kata Agus.
Dirinya mencontohkan potensi pengembangan skema kredit perumahan nasional dengan melibatkan seluruh perbankan di Indonesia untuk memperluas akses masyarakat terhadap kepemilikan rumah.
Sebagai informasi, Agus Sugiarto saat ini menjabat sebagai Komisaris Independen PT Danantara Asset Management (DAM). Ia memiliki pengalaman panjang di sektor keuangan, termasuk 24 tahun bekerja di Bank Indonesia dan 12 tahun di OJK.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini











