Menkeu Buka Opsi Defisit APBN 2026 di Atas 3% PDB

AKURAT.CO Pemerintah membuka kemungkinan pelebaran defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 di atas batas 3% terhadap produk domestik bruto (PDB) seiring meningkatnya ketidakpastian global dan lonjakan harga energi.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan keputusan terkait pelebaran defisit akan mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Kalau perintah kan kami jalankan. Saya kan cuma tangan presiden," kata Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat.
Baca Juga: Banggar DPR Minta Pemerintah Tajamkan Program Prioritas untuk Jaga Stabilitas APBN
Opsi pelebaran defisit muncul di tengah meningkatnya risiko global, terutama akibat eskalasi geopolitik antara Iran dan Amerika Serikat-Israel yang mendorong lonjakan harga energi dan memperbesar ketidakpastian ekonomi.
Pemerintah saat ini masih menghitung dampak kenaikan harga minyak terhadap APBN.
Dalam asumsi makro APBN 2026, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) dipatok sebesar USD70 per barel.
Namun setiap kenaikan ICP sebesar USD1 per barel berpotensi menambah defisit anggaran sekitar Rp6,8 triliun.
Jika harga minyak bertahan di sekitar USD92 per barel sepanjang tahun tanpa intervensi kebijakan, defisit APBN berpotensi meningkat hingga sekitar 3,7% terhadap PDB.
Diketahui, batas maksimal defisit 3 persen PDB diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Baca Juga: APBN Maret 2026: Pajak Tumbuh Kuat, Bea Cukai Tertekan
Pemerintah pernah melampaui batas tersebut saat pandemi COVID-19 melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang memungkinkan defisit fiskal melebar hingga di atas 6 persen PDB untuk mendukung penanganan krisis.
Setelah pandemi mereda, defisit kembali diturunkan secara bertahap hingga kembali ke bawah batas 3%.
Perubahan defisit fiskal berpengaruh langsung terhadap kebutuhan pembiayaan pemerintah, termasuk penerbitan Surat Berharga Negara (SBN).
Pelebaran defisit dapat meningkatkan kebutuhan pembiayaan utang negara, namun juga memberikan ruang fiskal bagi pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi di tengah tekanan eksternal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










