Akurat
Pemprov Sumsel

Risiko Tersembunyi dari Kartu Kredit Syariah yang Perlu Diwaspadai

Redaksi Akurat | 13 Maret 2026, 20:22 WIB
Risiko Tersembunyi dari Kartu Kredit Syariah yang Perlu Diwaspadai
Dengan memahami potensi risikonya, kamu bisa memanfaatkan kartu kredit syariah secara bijak. (Ilustrasi/iStock)

AKURAT.CO Kartu kredit syariah menjadi pilihan populer bagi masyarakat Muslim yang ingin bertransaksi sesuai dengan prinsip syariah. Produk ini diklaim bebas bunga (riba) dan menggunakan akad-akad yang sesuai dengan hukum Islam, seperti akad kafalah, ijarah, dan qardh.

Namun, di balik kemudahannya, kartu kredit syariah tetap memiliki sejumlah risiko tersembunyi yang perlu dipahami agar pengguna tidak terjebak dalam masalah keuangan di kemudian hari.

Berikut beberapa risiko yang perlu diperhatikan.

1. Risiko Pengelolaan Keuangan yang Buruk

Walaupun tidak mengenakan bunga, kartu kredit syariah tetap memberikan batas penggunaan (limit) dan biaya layanan tertentu. Jika pengguna tidak disiplin dalam mengatur pengeluaran, maka utang bisa menumpuk. Hal ini dapat menyebabkan kesulitan keuangan meskipun produk yang digunakan berlabel syariah.

Oleh karena itu, kartu kredit syariah sebaiknya digunakan hanya untuk kebutuhan mendesak atau transaksi penting, bukan untuk gaya hidup konsumtif.

Baca Juga: Keunggulan Stainless Steel untuk Masak, Belinya Pakai Kartu Kredit Digital!

2. Biaya Administrasi dan Denda yang Kurang Dipahami

Banyak pengguna berasumsi bahwa kartu kredit syariah sepenuhnya bebas biaya tambahan. Padahal, lembaga keuangan syariah masih menerapkan biaya ijarah (sewa jasa) atau biaya keterlambatan pembayaran yang disebut ta’widh (ganti rugi atas keterlambatan).

Jika tidak memahami struktur biaya ini, pengguna bisa terkejut dengan tagihan bulanan yang meningkat. Maka dari itu, penting untuk menelaah setiap ketentuan biaya pada akad sebelum menandatangani perjanjian.

3. Risiko Ketidaksesuaian Akad

Beberapa produk kartu kredit syariah di Indonesia masih menimbulkan perdebatan di kalangan ulama dan praktisi ekonomi Islam. Risiko tersembunyi muncul ketika implementasi akad tidak sesuai prinsip syariah, misalnya terjadi pencampuran antara akad ijarah dan qardh yang berpotensi menyerupai praktik riba terselubung.

Untuk menghindari hal ini, pastikan kartu kredit yang digunakan berasal dari lembaga yang telah mendapat fatwa kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional–MUI (DSN-MUI).

4. Risiko Penyalahgunaan Oleh Pengguna

Kemudahan transaksi tanpa uang tunai sering kali membuat pengguna tergoda untuk berbelanja berlebihan. Akibatnya, tagihan kartu kredit membengkak dan kemampuan membayar pun menurun.

Meskipun sistem syariah berupaya mencegah hal ini, pengendalian diri tetap menjadi faktor utama dalam menjaga keseimbangan finansial. Prinsip Islam juga menekankan agar seseorang tidak berlebihan (israf) dan tidak menimbulkan mudarat, baik bagi diri sendiri maupun orang lain.

Baca Juga: Perluas Ekosistem Bisnis Kartu Kredit, Mandiri Gandeng HOG Indomobil Jakarta Chapter

5. Risiko Keamanan Data dan Penyalahgunaan Transaksi

Kartu kredit syariah tetap berbasis sistem digital yang rawan terhadap kejahatan siber seperti phishing, skimming, atau pencurian data pribadi. Jika pengguna kurang hati-hati, informasi pribadi dan data rekening bisa disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Oleh karena itu, penting untuk selalu berhati-hati dengan cara mengaktifkan fitur notifikasi transaksi dan hindari menginput data kartu di situs yang tidak terpercaya.

Kartu kredit syariah memang menawarkan solusi keuangan yang lebih sesuai dengan prinsip Islam, tetapi tetap memiliki risiko tersembunyi yang harus diwaspadai. Kedisiplinan dalam pengelolaan keuangan, pemahaman akad, serta kewaspadaan terhadap biaya dan keamanan transaksi menjadi kunci agar penggunaannya tetap aman dan berkah.

Dengan memahami potensi risikonya sejak awal, kamu bisa memanfaatkan kartu kredit syariah secara bijak dan sesuai nilai-nilai syariah yang sesungguhnya.

Laporan: Vania Tri Yuniar/magang

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
W
Editor
Wahyu SK