Akurat
Pemprov Sumsel

OJK Evaluasi Papan Pemantauan Khusus BEI Demi Tingkatkan Transparansi Harga Saham

Esha Tri Wahyuni | 13 Maret 2026, 22:34 WIB
OJK Evaluasi Papan Pemantauan Khusus BEI Demi Tingkatkan Transparansi Harga Saham
Ilustrasi papan pemantauan khusus BEI

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang melakukan evaluasi terhadap kebijakan Papan Pemantauan Khusus (PPK) di PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

Langkah ini muncul setelah munculnya berbagai masukan dari pelaku pasar yang menilai mekanisme perdagangan di papan tersebut masih memerlukan peningkatan transparansi, terutama terkait informasi harga beli dan jual saham.

Isu evaluasi Papan Pemantauan Khusus BEI menjadi perhatian investor karena berkaitan langsung dengan transparansi perdagangan saham dan pembentukan harga di pasar modal Indonesia.

Baca Juga: Modal Asing Rp2,22 Triliun Banjiri Pasar Saham RI dalam Sepekan

OJK bahkan mempertimbangkan kemungkinan menampilkan indikatif harga bid dan offer untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai minat beli dan jual investor.

Kebijakan ini dinilai penting di tengah meningkatnya aktivitas investor ritel di pasar modal Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Dengan jumlah investor yang terus bertambah, transparansi mekanisme perdagangan menjadi salah satu faktor utama untuk menjaga kepercayaan pasar sekaligus meminimalkan spekulasi berlebihan.

OJK Siap Evaluasi Kebijakan Papan Pemantauan Khusus

Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa pihaknya terbuka untuk meninjau kembali penerapan kebijakan tersebut.

“Ya, kita akan evaluasi,” kata Hasan saat ditemui usai acara sosialisasi Annual Report Award di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Menurut Hasan, evaluasi dilakukan setelah OJK menerima berbagai masukan dari pelaku pasar, termasuk investor dan pemangku kepentingan lainnya, mengenai mekanisme perdagangan di papan tersebut.

Hasan menegaskan bahwa tujuan awal penerapan Papan Pemantauan Khusus sebenarnya untuk memberikan kesempatan kepada investor dalam mengaktifkan kembali saham-saham tertentu yang sebelumnya kurang likuid di pasar.

“Peruntukan awalnya sebenarnya sangat baik. Kita ingin memberikan kesempatan kepada seluruh investor untuk membangkitkan atau mengaktifkan kembali saham-saham yang masuk dalam kriteria tertentu,” ujar Hasan.

Nyalakan Saham yang Kurang Likuid

Hasan menjelaskan bahwa kebijakan PPK dirancang untuk memberikan ruang bagi saham yang selama ini tidak aktif diperdagangkan.

Saham-saham tersebut kerap mengalami kesulitan jika langsung ditempatkan di papan reguler karena minimnya minat transaksi. Dengan adanya mekanisme khusus, diharapkan investor memiliki kesempatan untuk kembali memperdagangkan saham tersebut.

Selain itu, OJK juga menilai kebijakan tersebut dapat membantu menciptakan pembentukan harga saham yang lebih wajar melalui mekanisme perdagangan yang berbeda dari papan reguler.

“Kalaupun ada masukan atau kendala, tentu jajaran BEI akan terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan. Jika dirasakan masih ada hal yang perlu diperbaiki, kami sangat terbuka,” kata Hasan.

Dirinya menambahkan bahwa berbagai masukan dari regulator, pelaku pasar, hingga parlemen akan menjadi bahan penting dalam proses penyempurnaan kebijakan tersebut.

Mekanisme Perdagangan PPK Berbeda dari Papan Reguler

Dalam implementasinya, Papan Pemantauan Khusus menggunakan sistem Full Periodic Call Auction (FCA).

Mekanisme ini berbeda dengan papan reguler yang menggunakan Continuous Auction dalam proses pembentukan harga saham.

Melalui sistem periodic call auction, transaksi tidak terjadi secara terus-menerus. Sebaliknya, minat beli dan jual dikumpulkan terlebih dahulu dalam periode tertentu sebelum akhirnya dipertemukan dalam satu waktu.

“Dalam konteks pembentukan harga, perlakuannya adalah periodic call auction. Tujuannya untuk mengumpulkan kembali minat jual dan beli dari investor yang sebelumnya kurang pada saham tertentu,” ujar Hasan.

Menurutnya, mekanisme ini diperlukan karena saham yang masuk ke PPK umumnya memiliki likuiditas rendah.

Jika menggunakan sistem continuous auction seperti di papan reguler, dikhawatirkan tidak akan terbentuk kekuatan permintaan dan penawaran yang cukup.

“Karena itu ada penundaan dalam proses matching transaksi secara periodik, tidak seperti di papan reguler yang berlangsung terus menerus,” jelasnya.

Meski demikian, OJK mengakui masih terdapat ruang perbaikan dari sisi transparansi. Salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan adalah menampilkan indikatif best bid dan best offer, atau harga beli tertinggi serta harga jual terendah di pasar.

Informasi ini dinilai dapat membantu investor memahami kondisi permintaan dan penawaran secara lebih jelas sebelum melakukan transaksi.

“Jika transparansi tertentu dihadirkan, misalnya indikatif best bid atau best offer, tentu itu akan menjadi bagian dari evaluasi yang akan kami lakukan ke depan,” kata Hasan.

Langkah tersebut diharapkan mampu mengurangi spekulasi di pasar sekaligus meningkatkan kualitas pembentukan harga saham.

DPR Soroti Aturan PPK Dinilai Terlalu Kaku

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, turut menyoroti kebijakan Papan Pemantauan Khusus yang dinilai terlalu rigid atau kaku.

Menurut Misbakhun, beberapa ketentuan dalam papan tersebut justru berpotensi membatasi ruang gerak investor di pasar modal Indonesia.

Misbakhun mencontohkan kondisi ketika saham mengalami kenaikan harga namun langsung terkena penghentian sementara perdagangan atau trading halt.

“Kalau papan pemantauannya terlalu rigid dan berlebihan, saham baru naik saja sudah kena halt. Padahal investor sedang memburu saham itu. Ini tentu menimbulkan kondisi yang tidak bagus di pasar,” ujar Misbakhun.

Karena itu, DPR mendorong adanya kajian ulang terhadap kebijakan tersebut agar tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan investor dan efisiensi pasar.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.