OJK Bongkar Pelanggaran IPO POSA, Denda Rp5,6 Miliar Dijatuhkan

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dengan total denda Rp5,625 miliar (lima miliar enam ratus dua puluh lima juta rupiah) kepada sejumlah pihak terkait kasus penawaran umum perdana saham (IPO) PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA).
Dalam keputusan tersebut, pengendali perusahaan, Benny Tjokrosaputro, juga dikenai larangan seumur hidup untuk menjabat sebagai direksi, komisaris, atau pengurus di sektor pasar modal.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan, M Ismail Riyadi, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di industri pasar modal.
Baca Juga: 8 Aplikasi Investasi Saham Terdaftar OJK, Aman untuk Investor Indonesia
“OJK akan senantiasa melakukan penegakan hukum yang tegas dan menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan di sektor pasar modal agar pasar modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien, serta berintegritas,” kata Ismail dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (15/3/2026).
Dalam keputusan tersebut, PT Bliss Properti Indonesia Tbk dikenai denda Rp2,7 miliar karena terbukti melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
OJK menemukan perusahaan menyajikan piutang pihak berelasi kepada PT Bintang Baja Hitam sebesar Rp31,25 miliar dalam Laporan Keuangan Tahunan 2019. Selain itu, terdapat pencatatan uang muka kepada PT Ardha Nusa Utama senilai Rp116,7 miliar yang tercantum dalam laporan keuangan tengah tahunan sejak 2019 hingga 2023.
Namun regulator menilai piutang dan uang muka tersebut tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan sehingga tidak memenuhi kriteria sebagai aset perusahaan.
Dana tersebut diketahui berasal dari hasil IPO yang kemudian mengalir kepada Benny Tjokrosaputro sebesar Rp126,6 miliar serta kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar.
PT Ardha Nusa Utama dipimpin oleh Ibrahim Hasybi yang juga menjabat sebagai anggota komite audit di PT Hanson International Tbk, perusahaan lain yang sebelumnya juga dikendalikan oleh Benny Tjokrosaputro.
Selain kepada perusahaan, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada manajemen yang bertanggung jawab atas penyajian laporan keuangan. Direksi periode 2019 yakni Gracianus Johardy Lambert dan Astried Damayanti dikenai denda Rp110 juta secara tanggung renteng.
Selanjutnya, direksi periode 2020–2023 yang terdiri dari Gracianus Johardy Lambert, Basuki Widjaja, serta Eko Heru Prasetyo dijatuhi denda Rp1,95 miliar secara tanggung renteng.
Baca Juga: OJK Evaluasi Papan Pemantauan Khusus BEI Demi Tingkatkan Transparansi Harga Saham
OJK juga melarang Gracianus Johardy Lambert yang menjabat sebagai direktur utama POSA periode 2019–2023 untuk melakukan kegiatan di pasar modal selama lima tahun sejak keputusan ditetapkan pada 13 Maret 2026.
Dalam aspek audit, dua akuntan publik juga dikenai sanksi. Patricia dan Helli Isharyanto Budi Susetyo masing-masing dikenai denda Rp150 juta.
OJK juga menjatuhkan sanksi kepada perusahaan penjamin emisi, NH Korindo Sekuritas Indonesia, berupa denda Rp525 juta serta pembekuan izin usaha selama satu tahun.
Regulator menyatakan perusahaan sekuritas tersebut memberikan penjatahan pasti saham kepada sejumlah pihak yang merupakan nominee dari Benny Tjokrosaputro, yakni Kahar Anwar, Francis Indarto, Yenny Sutanto, serta Agung Tobing.
OJK menemukan pemesanan saham tersebut dilakukan tanpa formulir pemesanan saham asli. Selain itu, perusahaan sekuritas tersebut dinilai tidak melakukan prosedur customer due diligence secara memadai, termasuk verifikasi pemilik manfaat (beneficial owner) dan sumber dana investor.
Direktur perusahaan pada 2019, Amir Suhendro Samirin, juga dikenai denda Rp40 juta serta larangan beraktivitas di pasar modal selama satu tahun.
Kasus ini menambah daftar persoalan yang terkait dengan Benny Tjokrosaputro di sektor pasar modal Indonesia. Namanya sebelumnya mencuat dalam skandal gagal bayar polis asuransi yang melibatkan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terungkap pada 2019 dan menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp16 triliun menurut Kejaksaan Agung.
OJK menilai penegakan hukum terhadap kasus IPO POSA penting untuk menjaga integritas pasar modal. Hingga akhir 2025, data Bursa Efek Indonesia menunjukkan jumlah investor pasar modal domestik telah melampaui 12 juta single investor identification (SID), meningkat pesat dibandingkan sekitar 2,5 juta investor pada 2019.
Langkah tegas OJK dinilai menjadi sinyal penguatan pengawasan terhadap praktik manipulasi laporan keuangan maupun pelanggaran tata kelola dalam proses IPO. Penegakan hukum ini juga diharapkan memperkuat kepercayaan investor terhadap transparansi emiten dan integritas mekanisme penawaran saham di pasar modal Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini











