Akurat
Pemprov Sumsel

BEI Reformasi Pasar Modal, Saham Free Float Kini Minimal 15 Persen

Esha Tri Wahyuni | 1 April 2026, 08:10 WIB
BEI Reformasi Pasar Modal, Saham Free Float Kini Minimal 15 Persen
Ilustrasi Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI)

AKURAT.CO PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menaikkan batas minimum saham free float menjadi 15% dari total saham tercatat.

Kebijakan ini menjadi bagian dari reformasi pasar modal Indonesia yang bertujuan meningkatkan likuiditas saham, transparansi emiten, serta perlindungan investor.

Perubahan aturan ini juga diiringi dengan penyesuaian syarat pencatatan awal berbasis kapitalisasi pasar, dengan tiering free float sebesar 15%, 20%, hingga 25%.

Bagi investor ritel hingga generasi muda yang aktif di pasar saham, kebijakan ini penting karena berdampak langsung pada kualitas emiten, potensi likuiditas perdagangan, hingga risiko saham “tidur” di bursa.

BEI melakukan penyesuaian definisi saham free float melalui perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas..

Baca Juga: Trump Tunda Serang Infrastruktur Iran, Bursa Asia Reli dan Minyak Rebound

Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menyatakan bahwa perubahan ini juga mencakup persyaratan baru untuk pencatatan awal saham yang kini berbasis kapitalisasi pasar.

“BEI juga menetapkan ketentuan saham free float tertentu untuk calon perusahaan tercatat dengan penawaran umum pada nilai tertentu,” ujarnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Selain itu, aturan teknis diperjelas melalui Surat Edaran BEI Nomor SE-00004/BEI/03-2026 yang mengatur detail definisi free float serta kriteria pemegang saham yang dapat dikategorikan sebagai publik.

Penyesuaian ini bukan tanpa alasan. BEI menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari percepatan reformasi pasar modal nasional.

Kautsar menjelaskan bahwa kebijakan ini telah melalui proses Rule Making Rule (RMR) dan mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya percepatan reformasi pasar modal Indonesia guna meningkatkan kualitas perusahaan tercatat, memperkuat tata kelola, serta mendorong pelindungan investor yang lebih optimal,” kata Kautsar.

Dengan free float yang lebih besar, saham diharapkan lebih likuid, transparan, dan tidak mudah dimanipulasi oleh pemegang saham mayoritas.

Baca Juga: Pramono Anung Optimis Bank Jakarta Melantai di Bursa Efek Tahun Depan

BEI kini menerapkan pendekatan berbasis kapitalisasi pasar untuk menentukan batas free float saat IPO.

  • Tier 1: minimal 15%

  • Tier 2: minimal 20%

  • Tier 3: minimal 25%

Pendekatan ini membuat perusahaan dengan valuasi besar wajib melepas porsi saham lebih besar ke publik, sehingga distribusi kepemilikan menjadi lebih merata.

Untuk menghindari gejolak pasar, BEI memberikan masa transisi bertahap bagi perusahaan tercatat.

  • Kapitalisasi ≥ Rp5 triliun & free float <12,5%

Wajib 12,5% pada 31 Maret 2027

Wajib 15% pada 31 Maret 2028

Free float 12,5%–15%

Wajib 15% pada 31 Maret 2027

  • Kapitalisasi < Rp5 triliun

Wajib 15% pada 31 Maret 2029

“BEI akan menyampaikan surat kepada masing-masing perusahaan tercatat sebagai bentuk penegasan posisi nilai kapitalisasi saham,” ujar Kautsar.

Bagi emiten, peningkatan free float berarti harus melepas lebih banyak saham ke publik, baik melalui secondary offering maupun aksi korporasi lainnya.

Bagi investor, terutama Gen Z dan milenial, dampaknya adalah:

  • Likuiditas saham meningkat

  • Spread harga lebih sehat

  • Risiko saham “tidur” menurun

  • Transparansi emiten lebih tinggi

Namun, emiten yang gagal memenuhi ketentuan berpotensi menghadapi sanksi, termasuk risiko delisting jika tidak patuh dalam jangka panjang.

BEI tidak hanya menetapkan aturan, tetapi juga menyiapkan ekosistem pendukung.

Beberapa langkah yang dilakukan antara lain:

  • Penyediaan hot desk untuk konsultasi emiten

  • Roadshow dan public expose live

  • Pendampingan investor relations

  • Capacity building untuk komunikasi strategis

Langkah ini bertujuan meningkatkan penyerapan saham free float di pasar sekaligus mempertemukan emiten dengan investor.

Selain free float, BEI juga mendorong peningkatan kualitas Good Corporate Governance (GCG).

Perusahaan diwajibkan:

  • Menggunakan penyusun laporan keuangan bersertifikat

  • Menunjuk akuntan publik dengan standar tertentu

  • Mengikuti edukasi berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit

“Ketentuan ini akan meningkatkan kualitas, akurasi dan kredibilitas laporan keuangan,” kata Kautsar.

Langkah ini penting karena laporan keuangan menjadi dasar utama dalam pengambilan keputusan investasi.

Perubahan aturan free float menjadi sinyal kuat bahwa BEI tengah mendorong pasar yang lebih sehat dan kompetitif.

Dengan distribusi saham yang lebih luas:

  • Manipulasi harga dapat ditekan

  • Kepercayaan investor meningkat

  • Likuiditas pasar membaik

  • Standar emiten naik ke level global

Ini juga membuka peluang lebih besar bagi investor ritel untuk berpartisipasi dalam kepemilikan saham perusahaan besar.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.