OJK Realisasikan 4 Inisiatif Transformasi Pasar Modal, Kejar Pengakuan MSCI dan FTSE

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organization (SRO) yang terdiri dari Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), menuntaskan empat agenda besar penguatan transparansi pasar.
Langkah ini menjadi strategi krusial untuk meningkatkan kredibilitas pasar saham domestik di mata investor global, khususnya indeks internasional seperti MSCI dan FTSE.
Dengan pembaruan data kepemilikan saham hingga peningkatan free float, kebijakan ini dinilai dapat memperbaiki likuiditas, memperluas partisipasi investor, sekaligus mendorong Indonesia naik kelas dalam peta investasi global.
4 Reformasi OJK yang Jadi Kunci Daya Saing Pasar Saham
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi menegaskan seluruh proposal reformasi telah rampung sesuai target pada Maret 2026.
“Per Maret 2026, seluruh inisiatif yang kami canangkan telah selesai dan dituntaskan,” ujar Hasan dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Empat reformasi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi menyasar struktur fundamental pasar modal Indonesia.
1. Data Kepemilikan Saham Lebih Transparan
OJK kini menyediakan data kepemilikan saham di atas 1 persen secara bulanan untuk setiap emiten. Kebijakan yang mulai berlaku sejak 3 Maret 2026 ini memungkinkan investor membaca pola kepemilikan saham secara lebih akurat, sekaligus meminimalkan potensi manipulasi.
2. Klasifikasi Investor Lebih Detail: Dari 9 Jadi 39 Kategori
Granularitas investor meningkat signifikan dari 9 menjadi 39 kategori per 31 Maret 2026. Langkah ini memberi gambaran lebih jelas tentang profil investor di pasar modal Indonesia, mulai dari institusi domestik hingga investor asing, sehingga meningkatkan kualitas analisis pasar.
3. Deteksi Konsentrasi Kepemilikan Saham
OJK juga mengimplementasikan indikator high shareholding concentration pada 2 April 2026. Melalui sistem ini, investor dapat mengidentifikasi saham dengan kepemilikan terpusat atau likuiditas rendah, yang berpotensi memiliki risiko volatilitas lebih tinggi.
4. Free Float Naik Jadi 15 Persen
Batas minimum free float saham emiten resmi dinaikkan dari 7,5 persen menjadi 15 persen sejak 31 Maret 2026. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan likuiditas pasar dan memperbesar peluang saham Indonesia masuk indeks global.
Masuk Radar MSCI dan FTSE
OJK menegaskan empat reformasi ini akan disampaikan kepada penyedia indeks global, seperti MSCI dan FTSE, sebagai bagian dari upaya peningkatan status pasar modal Indonesia.
“Proses ini kami lakukan bersama mereka, melalui komunikasi intensif dan pertemuan teknis untuk memahami ekspektasi yang dibutuhkan,” kata Hasan.
Langkah ini menjadi krusial karena masuknya saham Indonesia ke dalam indeks global berpotensi menarik aliran dana asing dalam jumlah besar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini











