Akurat
Pemprov Sumsel

OJK Siapkan Aturan Tegas Bagi Para Finfluencer, Konten Menyesatkan Terancam Pidana

Esha Tri Wahyuni | 7 April 2026, 12:10 WIB
OJK Siapkan Aturan Tegas Bagi Para Finfluencer, Konten Menyesatkan Terancam Pidana
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan penguatan regulasi terhadap financial influencer (finfluencer) melalui penambahan pasal sanksi pidana dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Langkah ini menjadi sorotan di tengah meningkatnya peran media sosial sebagai sumber informasi keuangan, terutama bagi generasi muda.

Kata kunci seperti sanksi finfluencer, regulasi influencer keuangan, hingga perlindungan konsumen sektor jasa keuangan menjadi semakin relevan seiring maraknya konten finansial yang berpotensi menyesatkan.

OJK menilai, pengawasan ini penting untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus melindungi masyarakat dari risiko kerugian akibat informasi yang tidak akurat.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa pihaknya mengusulkan adanya norma pidana yang secara spesifik mengatur penyebaran informasi keuangan yang tidak benar.

Baca Juga: Pungutan OJK Diusulkan Dihapus, Komisi XI Kaji Skema Dana dari BI dan LPS

“Kami mohonkan untuk dapat dipertimbangkan adalah perlu adanya pasal yang mengatur norma pidana dan sanksi pidana terhadap pihak yang menyampaikan informasi yang tidak benar yang berkaitan dengan produk, layanan dan/atau instrumen keuangan, atau yang dilakukan oleh yang kita kenal dengan financial influencer,” ujar Friderica dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Jakarta, Senin (6/4/2026).

Usulan ini menandai pergeseran pendekatan regulator dari sekadar pengawasan administratif menuju penegakan hukum yang lebih tegas.

Saat ini, ketentuan sanksi pidana terhadap penyebaran informasi menyesatkan sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal. Namun, cakupannya masih terbatas pada sektor tersebut.

Friderica menjelaskan bahwa sektor jasa keuangan lain seperti perbankan, asuransi, hingga aset kripto belum memiliki pengaturan eksplisit yang setara.

Hal ini menciptakan celah regulasi, terutama ketika finfluencer mempromosikan produk di luar pasar modal tanpa standar pengawasan yang sama ketatnya.

Fenomena finfluencer tidak bisa dilepaskan dari perubahan perilaku konsumsi informasi. Media sosial kini menjadi kanal utama generasi muda dalam mencari referensi investasi dan pengelolaan keuangan.

“Melihat tren di mana banyak masyarakat, terutama yang berusia muda, menjadikan media sosial sebagai sumber informasi, perilaku finfluencer telah menjadi salah satu perhatian OJK,” kata Friderica.

Baca Juga: Sektor Keuangan RI Stabil di Tengah Perang AS-Iran, Bos OJK Beberkan Penopangnya

Di satu sisi, finfluencer berperan memperluas literasi keuangan. Namun di sisi lain, tanpa regulasi yang jelas, mereka berpotensi menyebarkan informasi bias, tidak lengkap, bahkan menyesatkan.

Selain revisi UU P2SK, OJK juga tengah memfinalisasi Peraturan OJK (POJK) yang secara khusus mengatur penyebaran informasi oleh influencer.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menyebut regulasi ini akan mencakup berbagai sektor, tidak hanya pasar modal.

“Regulasi tersebut tidak hanya berlaku untuk sektor pasar modal, tetapi juga mencakup sektor jasa keuangan lainnya, termasuk aset kripto dan keuangan digital,” ujar Hasan.

Aturan ini ditargetkan terbit pada semester I 2026 dan akan memuat batasan tegas terkait tindakan yang diperbolehkan maupun yang dilarang bagi para finfluencer.

Dalam konteks perlindungan konsumen, OJK juga mengusulkan penguatan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) melalui payung hukum setingkat undang-undang.

Langkah ini mencakup penegasan peran satuan tugas dalam menangani penipuan transaksi keuangan yang kian marak di era digital.

Penguatan ini diharapkan mampu meningkatkan respons cepat terhadap kasus fraud sekaligus memperkuat koordinasi antar lembaga.

Langkah OJK ini tidak hanya berdampak pada individu finfluencer, tetapi juga pada ekosistem industri keuangan secara keseluruhan.

Dengan adanya regulasi yang lebih tegas:

  • Kredibilitas informasi keuangan di ruang digital diharapkan meningkat

  • Risiko kerugian konsumen dapat ditekan

  • Kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan menjadi lebih kuat

Friderica menegaskan bahwa tujuan utama dari revisi ini adalah menciptakan sistem keuangan yang lebih sehat dan kompetitif.

“Kami pada prinsipnya mendukung pembahasan lebih lanjut atas perubahan Undang-undang P2SK, sehingga dapat menghasilkan pengaturan yang lebih baik, seimbang dan memberikan manfaat yang optimal bagi sektor jasa keuangan dan tentu saja bagi perekonomian nasional,” ujarnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.