Entitas Anak MEDC Bakal Terbitkan Surat Utang Senior USD200 Juta Untuk Refinancing

AKURAT.CO Medco Cypress Tree Pte. Ltd, anak usaha PT Medco Energi Internasional Tbk. (MEDC) secara tidak langsung melalui Medco Strait Services Pte. Ltd, berencana untuk menerbitkan Surat Utang Senior jatuh tempo 2030 senilai USD200 juta.
Surat utang senior ini memiliki bunga sebesar 8,625% dengan harga penerbitan sebesar 103.072%, di luar wilayah Republik Indonesia yang tunduk berdasarkan Regulation S berdasarkan U.S Securities Act (Surat Utang Baru).
Surat Utang Baru akan dianggap sebagai Surat Utang Tambahan berdasarkan Indenture yang mengatur Surat Utang Senior jatuh tempo 2030 dengan jumlah pokok agregat sebesar USD400 juta dan tingkat bunga sebesar 8,625% yang diterbitkan pada tanggal 19 Mei 2025 lalu.
Baca Juga: Medco Energi Resmi Garap PSC Cendramas Bersama Petronas
"Aksi korporasi tersebut akan berdampak pada bertambahnya kewajiban keuangan MEDC secara konsolidasi namun tak berdampak secara negatif ke kegiatan operasional," ujar Siendy K. WIsandana, Corporate Secretary MEDC dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (9/4/2026).
Surat Utang Baru ini dijamin dengan jaminan perusahaan yang diterbitkan oleh Perseroan dan beberapa anak perusahaan Perseroan.
Adapun tujuan aksi korporasi ini adalah untuk memberi pinjaman kepada Perseroan dan/atau satu atau lebih perusahaan anak terbatas, antara lain untuk melakukan penawaran pembelian (tender) dan pembiayaan kembali (refinancing).
Namun juga tak menutup kemungkinan untuk pelunasan atas utang yang telah ada (termasuk surat utang yang diterbitkan pada tahun 2026 dan/atau 2028 melalui penawaran pembelian, pelunasan lebih awal (redemption), atau pembelian lainnya), termasuk setiap premi, bunga yang telah terakru, serta biaya atau pengeluaran yang timbul sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas.
Rencana penerbitan Surat Utang Baru ini bukan merupakan suatu penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Peguatan Sektor Keuangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Transaksi ini juga bukan merupakan suatu penerbitan surat utang tanpa melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2019 tentang Penerbitan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum.
Lebih lanjut, rencana penerbitan Surat Utang Baru serta jaminan perusahaan yang diberikan oleh Perseroan dan beberapa anak-anak perusahaan Perseroan sehubungan dengan Surat Utang Baru ini bukan merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










