Akurat
Pemprov Sumsel

Rokok Ilegal Didorong Masuk Sistem Cukai Resmi

Andi Syafriadi | 12 April 2026, 20:10 WIB
Rokok Ilegal Didorong Masuk Sistem Cukai Resmi
ilustrasi Rokok

AKURAT.CO Pemerintah menyiapkan pendekatan baru untuk menangani peredaran rokok ilegal dengan membuka jalur legal melalui skema layer baru cukai hasil tembakau (CHT).

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pelaku usaha ilegal akan diberi kesempatan masuk ke pasar resmi dengan membayar pita cukai sesuai aturan.

“Nanti mereka kami kasih kesempatan untuk main di pasar yang legal. Kalau nggak mau, kami tutup,” tegasnya.

Baca Juga: KPK Usut Mekanisme Pengurusan Cukai dari Pemeriksaan Haji Her

Pernyataan ini memperlihatkan fokus kebijakan yang tidak hanya represif, tetapi juga berbasis perluasan basis pajak dan cukai.

Senada dengan Purbaya, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Febrio Kacaribu menjelaskan Kementerian Keuangan sedang melakukan pendalaman teknis dengan landasan hukum sebagai dasar utama penyusunan skema baru.

Menurut Febrio, pemerintah juga mempertimbangkan aspek tenaga kerja, mengingat industri hasil tembakau merupakan sektor padat karya yang menyerap banyak pekerja.

Baca Juga: Periksa Pegawai dan Forwarder, KPK Dalami Dugaan Penerimaan Suap di Ditjen Bea dan Cukai

Secara historis, peredaran rokok ilegal menjadi salah satu tantangan besar dalam optimalisasi penerimaan negara.

Data resmi pemerintah dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan penindakan jutaan batang rokok ilegal di berbagai daerah.

Bagi pasar dan masyarakat, kebijakan ini penting karena berpotensi menambah penerimaan tanpa harus langsung menaikkan tarif cukai secara menyeluruh.

Dampaknya bisa terasa pada stabilitas penerimaan APBN, penguatan pengawasan distribusi produk tembakau, serta penertiban harga di tingkat konsumen.

Namun, pemerintah belum memberikan proyeksi angka penerimaan tambahan. Purbaya menegaskan evaluasi baru akan dilakukan setelah kebijakan berjalan sekitar satu hingga dua bulan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.