Rokok Ilegal Didorong Masuk Sistem Cukai Resmi

AKURAT.CO Pemerintah menyiapkan pendekatan baru untuk menangani peredaran rokok ilegal dengan membuka jalur legal melalui skema layer baru cukai hasil tembakau (CHT).
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pelaku usaha ilegal akan diberi kesempatan masuk ke pasar resmi dengan membayar pita cukai sesuai aturan.
“Nanti mereka kami kasih kesempatan untuk main di pasar yang legal. Kalau nggak mau, kami tutup,” tegasnya.
Baca Juga: KPK Usut Mekanisme Pengurusan Cukai dari Pemeriksaan Haji Her
Pernyataan ini memperlihatkan fokus kebijakan yang tidak hanya represif, tetapi juga berbasis perluasan basis pajak dan cukai.
Senada dengan Purbaya, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Febrio Kacaribu menjelaskan Kementerian Keuangan sedang melakukan pendalaman teknis dengan landasan hukum sebagai dasar utama penyusunan skema baru.
Menurut Febrio, pemerintah juga mempertimbangkan aspek tenaga kerja, mengingat industri hasil tembakau merupakan sektor padat karya yang menyerap banyak pekerja.
Baca Juga: Periksa Pegawai dan Forwarder, KPK Dalami Dugaan Penerimaan Suap di Ditjen Bea dan Cukai
Secara historis, peredaran rokok ilegal menjadi salah satu tantangan besar dalam optimalisasi penerimaan negara.
Data resmi pemerintah dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan penindakan jutaan batang rokok ilegal di berbagai daerah.
Bagi pasar dan masyarakat, kebijakan ini penting karena berpotensi menambah penerimaan tanpa harus langsung menaikkan tarif cukai secara menyeluruh.
Dampaknya bisa terasa pada stabilitas penerimaan APBN, penguatan pengawasan distribusi produk tembakau, serta penertiban harga di tingkat konsumen.
Namun, pemerintah belum memberikan proyeksi angka penerimaan tambahan. Purbaya menegaskan evaluasi baru akan dilakukan setelah kebijakan berjalan sekitar satu hingga dua bulan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






