Rokok Ilegal Didorong Masuk Sistem Cukai Resmi

AKURAT.CO Pemerintah menyiapkan pendekatan baru untuk menangani peredaran rokok ilegal dengan membuka jalur legal melalui skema layer baru cukai hasil tembakau (CHT).
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pelaku usaha ilegal akan diberi kesempatan masuk ke pasar resmi dengan membayar pita cukai sesuai aturan.
“Nanti mereka kami kasih kesempatan untuk main di pasar yang legal. Kalau nggak mau, kami tutup,” tegasnya.
Baca Juga: KPK Usut Mekanisme Pengurusan Cukai dari Pemeriksaan Haji Her
Pernyataan ini memperlihatkan fokus kebijakan yang tidak hanya represif, tetapi juga berbasis perluasan basis pajak dan cukai.
Senada dengan Purbaya, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Febrio Kacaribu menjelaskan Kementerian Keuangan sedang melakukan pendalaman teknis dengan landasan hukum sebagai dasar utama penyusunan skema baru.
Menurut Febrio, pemerintah juga mempertimbangkan aspek tenaga kerja, mengingat industri hasil tembakau merupakan sektor padat karya yang menyerap banyak pekerja.
Baca Juga: Periksa Pegawai dan Forwarder, KPK Dalami Dugaan Penerimaan Suap di Ditjen Bea dan Cukai
Secara historis, peredaran rokok ilegal menjadi salah satu tantangan besar dalam optimalisasi penerimaan negara.
Data resmi pemerintah dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan penindakan jutaan batang rokok ilegal di berbagai daerah.
Bagi pasar dan masyarakat, kebijakan ini penting karena berpotensi menambah penerimaan tanpa harus langsung menaikkan tarif cukai secara menyeluruh.
Dampaknya bisa terasa pada stabilitas penerimaan APBN, penguatan pengawasan distribusi produk tembakau, serta penertiban harga di tingkat konsumen.
Namun, pemerintah belum memberikan proyeksi angka penerimaan tambahan. Purbaya menegaskan evaluasi baru akan dilakukan setelah kebijakan berjalan sekitar satu hingga dua bulan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







