BTN Permudah UMKM Kembangkan Usaha lewat Kredit Perumahan

AKURAT.CO PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) terus memperkuat dukungannya terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui penyaluran kredit program perumahan yang ditujukan untuk mendukung pengembangan usaha.
Direktur Commercial Banking BTN, Hermita mengatakan, fasilitas pembiayaan tersebut dihadirkan agar UMKM tidak hanya memperoleh akses modal usaha, tetapi juga dukungan hunian dan sarana usaha yang memadai.
“Teman-teman UMKM perlu juga untuk pembelian rumahnya atau renovasi rumahnya. Di sini kita juga menyalurkan kredit program perumahan supaya UMKM kita ini lebih bagus lagi, naik kelas lagi,” kata Hermita di sela Webinar Penguatan Ekosistem Penjaminan Kredit UMKM untuk Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Nasional yang diselenggarakan Akurat.co bekerja sama dengan OJK, BTN dan Jamkrindo, Kamis (16/4/2026).
Baca Juga: Akademisi UI Sebut Proyek Danantara Buka Peluang Baru bagi Industri Penjaminan
Hermita menjelaskan, kredit program perumahan ini terbagi dalam dua skema, yakni dari sisi supply dan demand.
Pada sisi supply, kredit diberikan kepada pelaku usaha yang mendukung sektor perumahan, seperti developer mitra, kontraktor, dan pedagang bahan bangunan dengan omzet tidak lebih dari Rp50 miliar.
“Untuk sisi demand adalah untuk pelaku UMKM yang bergerak di bidang selain untuk pengadaan sisi supply yaitu adalah yang untuk beli rumah, untuk bangun rumah, renovasi rumah, untuk menunjang aktivitas usahanya,” ujarnya.
Fitur Kredit Program Perumahan
Lebih lanjut, Hermita menjelaskan, untuk sisi demand atau pelaku UMKM, BTN menyediakan plafon kredit hingga Rp500 juta.
Fasilitas tersebut dapat digunakan secara fleksibel, tidak hanya untuk membeli rumah, tetapi juga renovasi rumah yang sudah dimiliki maupun pembangunan rumah di lahan yang tersedia.
“Yang pasti tujuannya adalah rumah itu dilakukan untuk mendukung usaha, rumah sebagai tempat penyimpanan barang-barang dagang, atau rumah yang sebagian bisa digunakan untuk usaha online. Karena hari begini kan masyarakat doyannya belanja online,” tutur Hermita.
BTN menetapkan tenor hingga 20 tahun untuk pembelian rumah, sementara pembangunan dan renovasi rumah diberikan jangka waktu hingga 15 tahun, dengan suku bunga sebesar 6%.
Adapun dari sisi penjaminan, fasilitas ini bersifat wajib diasuransikan dengan nilai pertanggungan sebesar 50% dari sisa pokok pinjaman. Selain untuk pelaku UMKM dari sisi demand, BTN juga membuka akses pembiayaan bagi pelaku usaha di sektor supply perumahan.
Fasilitas ini ditujukan bagi developer, jasa konstruksi, dan pedagang bahan bangunan dengan plafon awal hingga Rp5 miliar, serta fasilitas revolving yang dapat mencapai total Rp20 miliar.
Pembiayaan tersebut dapat digunakan untuk pembelian lahan, pengadaan bahan bangunan, hingga barang dan jasa yang mendukung pembangunan perumahan.
Untuk kredit modal kerja, BTN memberikan tenor maksimal 4 tahun yang dapat diperpanjang hingga 5 tahun, sedangkan kredit investasi diberikan maksimal 5 tahun dan dapat diperpanjang hingga 7 tahun. Suku bunga yang ditawarkan untuk skema ini sebesar 5,99%.
“Dan penjaminan bersifat opsional di sini. Jadi apabila nilai rasionya kurang dari 100%, wajib di penjaminan. Dan nilai pertanggungan tetap 50% dari terhadap sisa pokok,” tukas Hermita.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










