Akurat
Pemprov Sumsel

Misbakhun Sebut Industri Penjaminan Jadi Instrumen Mitigasi Risiko Sekaligus Pertumbuhan Ekonomi RI

Esha Tri Wahyuni | 16 April 2026, 22:47 WIB
Misbakhun Sebut Industri Penjaminan Jadi Instrumen Mitigasi Risiko Sekaligus Pertumbuhan Ekonomi RI

AKURAT.CO Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhammad Misbakhun mengatakan, DPR mendorong penguatan ekosistem penjaminan kredit sebagai strategi utama memperluas akses pembiayaan UMKM di tengah tingginya risiko sektor ini.

Misbakhun menjelaskan, penjaminan kredit memungkinkan distribusi risiko gagal bayar dari perbankan ke lembaga penjamin. Hal itu diungkapkannya di sela Webinar Penguatan Ekosistem Penjaminan Kredit UMKM untuk Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Nasional yang diselenggarakan Akurat.co bekerja sama dengan OJK, BTN dan Jamkrindo, Kamis (16/4/2026).

“Penjaminan kredit merupakan implementasi dari mekanisme transfer risiko kredit yang memungkinkan mitigasi default risk,” ujar Misbakhun.

Baca Juga: Asippindo: Ketergantungan ke APBD Hambat Ekspansi Penjaminan UMKM

Saat ini, ekosistem penjaminan melibatkan BUMN seperti PT Jamkrindo dan PT Askrindo, serta Jamkrida daerah dan sektor swasta. Secara ekonomi, setiap Rp1 modal penjaminan dapat menghasilkan kelipatan pembiayaan berkali-kali, tergantung rasio gearing.

Skema penjaminan kredit telah lama menjadi bagian dari kebijakan fiskal dan moneter, terutama sejak krisis keuangan global 2008 hingga pandemi Covid-19. Namun, peran strategisnya kini diperluas, tidak hanya sebagai alat mitigasi risiko, tetapi juga sebagai instrumen pertumbuhan ekonomi.

Penguatan penjaminan, lanjut Misabakhun, dapat mempercepat penyaluran kredit UMKM, meningkatkan investasi sektor riil, dan memperluas penciptaan lapangan kerja. Selain itu, sistem ini juga berpotensi menekan risiko kredit macet (NPL/NPF) perbankan.

Ia menekankan pentingnya dukungan APBN melalui penyertaan modal negara, subsidi imbal jasa penjaminan (IJP), serta skema risk sharing untuk memperbesar kapasitas penjaminan nasional.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.