AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 (POJK 32 Tahun 2025) tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later/BNPL).
Regulasi ini menjadi langkah strategis OJK dalam merespons pesatnya pertumbuhan pembiayaan digital yang kian masif di sektor jasa keuangan.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa aturan ini dirancang sebagai instrumen mitigasi risiko.
"OJK menilai, perkembangan BNPL yang agresif perlu diimbangi dengan kepastian hukum dan tata kelola yang kuat agar tidak menimbulkan risiko sistemik di kemudian hari," ujarnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Melalui POJK 32/2025, OJK menegaskan bahwa penyelenggaraan BNPL hanya dapat dilakukan oleh Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan.
Bank Umum dapat menjalankan layanan BNPL dengan mengacu pada regulasi perbankan yang berlaku, sementara Perusahaan Pembiayaan wajib memperoleh persetujuan OJK sebelum memulai layanan tersebut.
Langkah pembatasan penyelenggara ini dinilai penting untuk memastikan bahwa hanya lembaga yang memiliki kapasitas manajemen risiko memadai yang dapat menawarkan produk BNPL kepada masyarakat. Dengan demikian, risiko gagal bayar dan praktik pembiayaan yang tidak bertanggung jawab dapat ditekan.
POJK ini juga mengatur karakteristik utama BNPL, yakni pembiayaan tanpa agunan, berbasis transaksi nontunai, memiliki batas plafon tertentu, serta dilakukan melalui sistem elektronik.
Skema pembayaran dilakukan secara angsuran sesuai kesepakatan antara penyelenggara dan konsumen. Dalam aspek pelindungan konsumen, OJK mewajibkan penerapan prinsip kehati-hatian, termasuk penilaian kelayakan pembiayaan yang lebih ketat.
Penyelenggara BNPL juga diwajibkan mematuhi ketentuan pelindungan data pribadi nasabah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keterbukaan informasi menjadi salah satu pilar utama dalam regulasi ini. Penyelenggara BNPL diwajibkan menyampaikan informasi yang jelas, mudah dipahami, dan transparan kepada konsumen, mulai dari sumber dana, jumlah cicilan, frekuensi pembayaran, hingga potensi risiko pembiayaan.
OJK menilai transparansi tersebut penting agar konsumen dapat mengambil keputusan secara sadar dan bertanggung jawab. Dengan informasi yang memadai, masyarakat diharapkan tidak terjebak dalam utang konsumtif yang melebihi kemampuan finansialnya.
Selain itu, POJK 32/2025 juga mengatur mekanisme penagihan agar dilakukan secara etis dan sesuai ketentuan. Praktik penagihan yang merugikan atau menekan konsumen ditegaskan tidak diperbolehkan dalam kerangka regulasi baru ini.
Regulasi ini juga memperkuat kewajiban pelaporan kepada OJK serta membuka ruang bagi OJK untuk menghentikan penyelenggaraan BNPL jika ditemukan pelanggaran.
OJK bahkan memiliki kewenangan menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi bagi perusahaan pembiayaan demi menjaga kepentingan publik.
POJK 32/2025 mulai berlaku sejak diundangkan pada 15 Desember 2025. OJK berharap, dengan aturan ini, layanan BNPL dapat tumbuh secara sehat, memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, serta tetap berada dalam koridor stabilitas sistem keuangan nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026










