Akurat Logo

Transaksi Emas Digital Melonjak 246 Persen, Gen Z Mendominasi

Esha Tri Wahyuni | 17 April 2026, 12:20 WIB
Transaksi Emas Digital Melonjak 246 Persen, Gen Z Mendominasi
ilustrasi emas batangan

AKURAT.CO Lonjakan transaksi emas digital di Indonesia memasuki fase baru. Bukan lagi sekadar tren investasi, tetapi mulai bergeser menjadi instrumen mikro-investasi yang didominasi generasi muda dengan nominal kecil.

Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) mencatat total transaksi perdagangan pasar fisik emas digital sepanjang kuartal I 2026 mencapai 30.921.382 gram.

Angka ini melonjak 246% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 8.941.108 gram.

Direktur ICDX, Nursalam menyatakan, tren ini mencerminkan peningkatan minat masyarakat terhadap instrumen emas digital.

Baca Juga: Masyarakat Transaksi Emas di Pegadaian Bebas Pajak PPh 22

“Pertumbuhan transaksi di Kuartal I tahun 2026 ini menunjukkan bahwa perdagangan pasar fisik emas secara digital di Bursa Berjangka makin diminati masyarakat,” ujar Nursalam dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (17/4/2026).

Meski demikian, ICDX mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap penawaran investasi emas digital yang marak di media sosial.

“Kami menghimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati terhadap berbagai penawaran perdagangan emas digital yang ada di media sosial,” tambahnya.

ICDX juga menyatakan optimisme terhadap pertumbuhan sepanjang tahun ini.

“Dengan melihat tren yang ada di kuartal I tahun 2026 ini, kami optimis sampai akhir tahun transaksi akan tumbuh positif,” kata Nursalam.

Ekosistem perdagangan emas digital di Indonesia berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Regulasi ini mencakup pengawasan terhadap bursa, lembaga kliring, hingga depository sebagai penyimpan emas fisik.

Baca Juga: Jadi Alternatif Investasi, Trading Emas di ICDX Kian Dilirik Masyarakat

Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya menegaskan, pentingnya keberadaan underlying asset dalam sistem ini.

“Bappebti selalu memastikan terkait keberadaan emas fisik yang diperdagangkan dalam ekosistem perdagangan pasar fisik emas secara digital selama berjalan di Indonesia,” ujarnya.

Langkah ini menjadi bagian dari perlindungan konsumen di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap investasi berbasis digital. Secara historis, perdagangan emas digital di Indonesia mulai mendapatkan legitimasi kuat sejak regulasi Bappebti diperketat dalam beberapa tahun terakhir, terutama untuk memastikan transparansi dan keamanan aset.

Data Bappebti tahun 2025 mencatat total investor emas digital telah mencapai 18,7 juta nasabah. Angka ini menunjukkan penetrasi yang semakin luas, terutama di kalangan ritel.

Menariknya, struktur investor menunjukkan pergeseran signifikan ke segmen mikro. Sebanyak 94,9% transaksi dilakukan di bawah 1 gram, sementara 92,6% bernilai di bawah Rp1 juta.

Dari sisi demografi, investor muda mendominasi dengan porsi 36,3% pada usia 25–34 tahun dan 32,6% pada usia 18–24 tahun. Bahkan, kalangan pelajar dan mahasiswa menyumbang 35,1% dari total investor.

Data ini mengindikasikan bahwa emas digital tidak lagi menjadi instrumen investasi konvensional, melainkan telah bertransformasi menjadi produk inklusi keuangan berbasis digital dengan barrier to entry yang rendah.

Di sisi lain, tren ini juga membuka potensi risiko, terutama terkait literasi keuangan dan maraknya penawaran ilegal di platform digital yang tidak berada dalam pengawasan regulator.

Dengan basis investor yang semakin luas dan didominasi transaksi mikro, pasar emas digital berpotensi menjadi salah satu pilar baru dalam ekosistem investasi ritel di Indonesia.

Bappebti menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan memastikan integritas sistem.

“Harapannya, ekosistem ini akan terus tumbuh dan menjadi pilihan alternatif bagi masyarakat untuk berinvestasi,” ujar Tirta.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.