Patuhi Hukum UNCLOS, Pajak Selat Malaka Tidak Masuk Agenda

AKURAT.CO Pemerintah Indonesia menegaskan tidak memiliki rencana untuk mengenakan pajak terhadap kapal-kapal yang melintas di Selat Malaka.
Penegasan ini disampaikan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa untuk meluruskan kabar yang menyebut adanya wacana pemungutan tarif atas jalur pelayaran internasional tersebut.
“Tidak dalam konteks serius. Kita belum pernah merencanakan untuk mengutip (pajak),” ujar Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Baca Juga: Wacana Penetapan Pajak Selat Malaka, Seberapa Mendesak?
Pernyataan tersebut menjadi penting di tengah posisi Selat Malaka sebagai salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia. Jalur ini menghubungkan Samudra Hindia dan Laut China Selatan, serta menjadi lintasan utama perdagangan global, termasuk pengiriman energi dan barang manufaktur.
Dalam konteks hukum internasional, Indonesia sebagai negara pantai yang berbatasan langsung dengan Selat Malaka terikat pada ketentuan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) yang telah diratifikasi. Salah satu prinsip utama dalam konvensi tersebut adalah kebebasan bernavigasi (freedom of navigation).
Purbaya menegaskan, prinsip tersebut mengharuskan negara pantai untuk tidak menghambat lalu lintas kapal di perairan internasional, termasuk di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
“Dalam prinsip freedom of navigation, kita wajib mengizinkan kapal-kapal melintas, bahkan turut menjaga keamanan di wilayah tersebut,” kata dia.
Selat Malaka sendiri memiliki nilai strategis yang tinggi. Selain menjadi jalur perdagangan utama, kawasan ini juga memiliki implikasi geopolitik dan keamanan yang signifikan. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan jalur ini harus mempertimbangkan aspek hukum internasional serta stabilitas kawasan.
Purbaya juga mengungkapkan bahwa pemahamannya terhadap UNCLOS tidak terlepas dari pengalamannya saat menjabat sebagai Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada periode 2018–2020.
Pengalaman tersebut, menurut dia, memperkuat komitmen pemerintah dalam menjaga kepatuhan terhadap hukum laut internasional.
Penegasan pemerintah ini sekaligus menjawab kekhawatiran pelaku industri pelayaran dan perdagangan global yang sensitif terhadap potensi perubahan kebijakan di jalur strategis seperti Selat Malaka.
Bagi Indonesia, menjaga kepastian hukum dan stabilitas jalur pelayaran merupakan bagian dari upaya mempertahankan kepercayaan internasional, sekaligus memastikan kelancaran arus logistik global.
Dengan demikian, kebijakan fiskal di sektor maritim tetap harus selaras dengan komitmen internasional yang telah disepakati, termasuk dalam kerangka UNCLOS.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








