Akurat Logo

OJK Terapkan QR Code STTD, Verifikasi Pialang Kini Secara Real-Time

Esha Tri Wahyuni | 5 Mei 2026, 10:10 WIB
OJK Terapkan QR Code STTD, Verifikasi Pialang Kini Secara Real-Time
OJK resmi terapkan QR Code pada STTD pialang asuransi. Verifikasi legalitas kini bisa dilakukan real-time untuk tingkatkan transparansi dan kepercayaan publik.

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengimplementasikan QR Code pada Surat Tanda Terdaftar (STTD) bagi pialang asuransi dan pialang reasuransi sebagai langkah percepatan verifikasi identitas secara real-time.

Inovasi ini ditujukan untuk meningkatkan transparansi sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap industri perasuransian.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa penggunaan QR Code tidak sekadar menjadi alat verifikasi administratif, melainkan bagian dari penguatan ekosistem industri.

Baca Juga: Telusuri Aliran Dana CSR BI, KPK: Mengarah ke DPR hingga OJK

“QR Code ini tidak hanya menjadi alat verifikasi, tetapi juga instrumen peningkatan kepercayaan dalam industri,” ujar Ogi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Berdasarkan data OJK per 31 Maret 2026, terdapat 560 pialang asuransi dan 105 pialang reasuransi yang telah terdaftar dan memiliki STTD.

Seluruh entitas tersebut kini dapat diverifikasi secara digital melalui sistem berbasis QR Code, memungkinkan masyarakat maupun pelaku industri untuk memastikan legalitas secara cepat dan akurat.

Ogi menegaskan bahwa implementasi ini diharapkan mampu mengubah perilaku industri, khususnya dalam aspek kepatuhan dan profesionalisme.

“Adanya pendaftaran ini diharapkan juga mengubah perilaku di industri perasuransian, di mana semua pihak harus bertanggung jawab sesuai dengan profesi dan sertifikasi yang telah dimiliki,” katanya.

Secara sistemik, penggunaan QR Code pada STTD juga berfungsi meminimalkan risiko interaksi dengan pihak yang tidak terdaftar. OJK menilai, kepastian informasi yang lebih tinggi akan memperkuat perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan.

Langkah ini tidak berdiri sendiri. OJK sebelumnya telah melakukan transformasi digital melalui penerapan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT), yang memungkinkan seluruh proses pendaftaran pialang dilakukan secara end-to-end dalam satu platform.

Sehingga sistem ini menggantikan proses lama yang masih tersebar di beberapa kanal dan sebagian dilakukan secara manual.

Melalui SPRINT, penerbitan nomor STTD kini dilakukan secara otomatis, mempercepat waktu layanan sekaligus meningkatkan akurasi data.

Baca Juga: OJK Implementasi Verifikasi Pialang Asuransi dan Reasuransi Berbasis QR Code untuk Pulihkan Kepercayaan Publik

OJK menyebut, integrasi basis data ini menjadi fondasi penting dalam mendukung pengambilan kebijakan berbasis data (data-driven policy).

Sebagai informasi, penguatan tata kelola industri perasuransian menjadi fokus regulator dalam beberapa tahun terakhir, terutama pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Regulasi tersebut mempertegas kewajiban pendaftaran serta pengawasan terhadap profesi penunjang industri, termasuk pialang asuransi dan reasuransi.

Selain itu, implementasi ini juga merujuk pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 24 Tahun 2023 yang mengatur perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan pialang.

Dengan dasar hukum tersebut, digitalisasi STTD melalui QR Code menjadi bagian dari agenda reformasi struktural sektor jasa keuangan.

Dari sisi industri, pialang asuransi dan reasuransi memiliki peran strategis sebagai penasihat risiko yang menjembatani kebutuhan perlindungan nasabah dengan kapasitas pasar.

Seiring meningkatnya jumlah pelaku, kebutuhan akan sistem pengawasan yang lebih presisi menjadi semakin krusial.

OJK menilai, digitalisasi ini akan berdampak langsung terhadap efisiensi operasional dan kualitas layanan.

Verifikasi yang lebih cepat tidak hanya mempersingkat proses bisnis, tetapi juga menekan potensi fraud yang selama ini menjadi salah satu risiko dalam industri keuangan.

OJK memastikan akan terus mendorong digitalisasi di sektor perasuransian sebagai bagian dari Visi Roadmap Perasuransian 2023–2027.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.