Akurat Logo

Purbaya Pastikan Tak Ada Lagi Tax Amnesty di Eranya

Andi Syafriadi | 11 Mei 2026, 14:40 WIB
Purbaya Pastikan Tak Ada Lagi Tax Amnesty di Eranya
Ilustrasi Tax Amnesty (iStockphoto/designer4910)

AKURAT.CO Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak berencana kembali menerapkan kebijakan tax amnesty selama dirinya menjabat.

Menurut Purbaya, pemerintah akan lebih fokus memperkuat sistem perpajakan dan menjalankan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku dibanding kembali membuka program pengampunan pajak.

“Selama saya jadi Menteri Keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty,” ujar Purbaya dalam taklimat media di Jakarta, Senin.

Baca Juga: Purbaya Jamin Peserta Tax Amnesty Tak Diperiksa Ulang

Indonesia sebelumnya telah dua kali menerapkan kebijakan tax amnesty, yakni pada 2016 dan 2022 melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Purbaya menilai kebijakan tax amnesty berpotensi menimbulkan tekanan terhadap aparat perpajakan, termasuk munculnya risiko penyalahgunaan kewenangan maupun praktik suap.

Karena itu, pemerintah memilih menjaga kepastian hukum perpajakan melalui penguatan administrasi dan kepatuhan wajib pajak secara berkelanjutan.

Selain menegaskan tidak akan ada tax amnesty baru, Purbaya juga berencana memperketat mekanisme komunikasi kebijakan perpajakan.

Ke depan, pengumuman kebijakan pajak hanya akan disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan guna menghindari kesimpangsiuran informasi di publik.

Baca Juga: DJP Sisir Ulang Data Peserta Tax Amnesty Karena Dugaan Belum Laporkan Harta Seluruhnya

Langkah tersebut dilakukan setelah muncul polemik terkait pernyataan Direktorat Jenderal Pajak mengenai peserta PPS.

"Harapanya komunikasi yang lebih terpusat dapat menjaga stabilitas iklim usaha sekaligus memperkuat kepercayaan wajib pajak terhadap sistem perpajakan nasional," ucapnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.