Akurat Logo

Berapa Denda Keterlambatan Paylater Terbaru? Ini Penjelasannya

Redaksi Akurat | 15 Mei 2026, 22:29 WIB
Berapa Denda Keterlambatan Paylater Terbaru? Ini Penjelasannya
Paylater

AKURAT.CO Layanan paylater semakin populer di Indonesia karena menawarkan kemudahan belanja dengan sistem bayar nanti atau cicilan.

Namun, masih banyak pengguna yang belum memahami besaran denda keterlambatan paylater terbaru jika telat membayar tagihan.

Padahal, keterlambatan pembayaran bisa membuat total utang semakin besar dan memengaruhi skor kredit pengguna.

Baca Juga: Tips Menghindari Denda Paylater agar Tidak Membengkak

Apa Itu Denda Keterlambatan Paylater?

Denda keterlambatan paylater adalah biaya tambahan yang dikenakan kepada pengguna ketika tidak membayar tagihan sesuai tanggal jatuh tempo.

Denda ini biasanya dihitung berdasarkan persentase tertentu dari total tagihan atau berupa biaya tetap sesuai kebijakan platform.

Setiap penyedia PayLater memiliki aturan yang berbeda, seperti:

  • Shopee PayLater

  • GoPayLater

  • Kredivo

  • Akulaku

  • Indodana

Karena itu, pengguna wajib membaca syarat dan ketentuan sebelum menggunakan layanan cicilan digital.

Aturan Denda Paylater Terbaru Menurut OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperbarui aturan terkait pinjaman online dan layanan PayLater agar lebih melindungi konsumen.

Per 2026, batas maksimal denda keterlambatan untuk layanan pembiayaan konsumtif ditetapkan sekitar 0,1% per hari dari total tagihan yang belum dibayar. Aturan ini lebih rendah dibanding beberapa tahun sebelumnya.

Berikut perubahannya:

  • Tahun 2024: maksimal 0,3% per hari

  • Tahun 2025: maksimal 0,2% per hari

  • Tahun 2026: maksimal 0,1% per hari

Tujuan penurunan batas denda ini adalah untuk mengurangi beban pengguna agar utang tidak membengkak terlalu cepat.

Contoh Perhitungan Denda Paylater

Agar lebih mudah dipahami, berikut contoh simulasi denda keterlambatan paylater:

Contoh:

Total tagihan: Rp1.000.000

Telat bayar: 10 hari

Denda: 0,1% per hari

Perhitungannya: Rp1.000.000 × 0,1% × 10 hari = Rp10.000

Artinya, pengguna harus membayar:

Tagihan utama: Rp1.000.000

Denda keterlambatan: Rp10.000

Total pembayaran: Rp1.010.000

Meski terlihat kecil, jika keterlambatan berlangsung lama dan tagihan besar, total denda bisa cukup membebani.

Baca Juga: Apakah Paylater Aman Digunakan untuk Transaksi Online? Ini Penjelasan Lengkap yang Perlu Kamu Pahami

Apakah Semua Platform Memiliki Denda yang Sama?

Tidak. Setiap aplikasi paylater memiliki kebijakan masing-masing. Selain denda harian, beberapa platform juga menerapkan:

  • biaya admin tambahan,

  • penalti minimum,

  • bunga berjalan,

  • atau biaya penagihan.

Karena itu, penting untuk mengecek detail biaya langsung di aplikasi sebelum menggunakan layanan.

Risiko Jika Terlambat Bayar PayLater

Selain terkena denda, ada beberapa konsekuensi lain yang dapat dialami pengguna jika telat membayar PayLater.

1. Limit Dibekukan

Pengguna bisa kehilangan akses sementara terhadap fitur PayLater hingga tagihan dilunasi.

2. Skor Kredit Menurun

Riwayat keterlambatan pembayaran dapat tercatat dalam sistem kredit dan memengaruhi pengajuan pinjaman di masa depan.

3. Penagihan Debt Collector

Jika tagihan terus menunggak, pihak penyedia layanan dapat melakukan penagihan melalui telepon atau pihak ketiga.

4. Tagihan Semakin Membengkak

Bunga dan denda yang terus berjalan membuat total utang semakin besar.

Tips Menghindari Denda Paylater

Agar tidak terkena denda keterlambatan, berikut beberapa tips yang bisa dilakukan:

  • Bayar tagihan sebelum jatuh tempo

  • Aktifkan pengingat pembayaran

  • Gunakan paylater sesuai kemampuan finansial

  • Hindari menggunakan seluruh limit sekaligus

  • Prioritaskan pembayaran cicilan bulanan

Disiplin membayar tagihan adalah kunci agar penggunaan paylater tetap aman dan tidak mengganggu kondisi keuangan.

Denda keterlambatan paylater terbaru pada 2026 umumnya dibatasi maksimal 0,1% per hari sesuai aturan OJK.

Meski terlihat ringan, keterlambatan pembayaran tetap bisa menimbulkan berbagai risiko seperti penurunan skor kredit, pembekuan akun, hingga tagihan yang membengkak.

Karena itu, pengguna PayLater perlu memahami aturan denda dan menggunakan layanan ini secara bijak agar tidak terjebak masalah keuangan di kemudian hari.

Dinda Nur Syafitri (Magang)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
R