Berapa Denda Keterlambatan Paylater Terbaru? Ini Penjelasannya

AKURAT.CO Layanan paylater semakin populer di Indonesia karena menawarkan kemudahan belanja dengan sistem bayar nanti atau cicilan.
Namun, masih banyak pengguna yang belum memahami besaran denda keterlambatan paylater terbaru jika telat membayar tagihan.
Padahal, keterlambatan pembayaran bisa membuat total utang semakin besar dan memengaruhi skor kredit pengguna.
Baca Juga: Tips Menghindari Denda Paylater agar Tidak Membengkak
Apa Itu Denda Keterlambatan Paylater?
Denda keterlambatan paylater adalah biaya tambahan yang dikenakan kepada pengguna ketika tidak membayar tagihan sesuai tanggal jatuh tempo.
Denda ini biasanya dihitung berdasarkan persentase tertentu dari total tagihan atau berupa biaya tetap sesuai kebijakan platform.
Setiap penyedia PayLater memiliki aturan yang berbeda, seperti:
Shopee PayLater
GoPayLater
Kredivo
Akulaku
Indodana
Karena itu, pengguna wajib membaca syarat dan ketentuan sebelum menggunakan layanan cicilan digital.
Aturan Denda Paylater Terbaru Menurut OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperbarui aturan terkait pinjaman online dan layanan PayLater agar lebih melindungi konsumen.
Per 2026, batas maksimal denda keterlambatan untuk layanan pembiayaan konsumtif ditetapkan sekitar 0,1% per hari dari total tagihan yang belum dibayar. Aturan ini lebih rendah dibanding beberapa tahun sebelumnya.
Berikut perubahannya:
Tahun 2024: maksimal 0,3% per hari
Tahun 2025: maksimal 0,2% per hari
Tahun 2026: maksimal 0,1% per hari
Tujuan penurunan batas denda ini adalah untuk mengurangi beban pengguna agar utang tidak membengkak terlalu cepat.
Contoh Perhitungan Denda Paylater
Agar lebih mudah dipahami, berikut contoh simulasi denda keterlambatan paylater:
Contoh:
Total tagihan: Rp1.000.000
Telat bayar: 10 hari
Denda: 0,1% per hari
Perhitungannya: Rp1.000.000 × 0,1% × 10 hari = Rp10.000
Artinya, pengguna harus membayar:
Tagihan utama: Rp1.000.000
Denda keterlambatan: Rp10.000
Total pembayaran: Rp1.010.000
Meski terlihat kecil, jika keterlambatan berlangsung lama dan tagihan besar, total denda bisa cukup membebani.
Baca Juga: Apakah Paylater Aman Digunakan untuk Transaksi Online? Ini Penjelasan Lengkap yang Perlu Kamu Pahami
Apakah Semua Platform Memiliki Denda yang Sama?
Tidak. Setiap aplikasi paylater memiliki kebijakan masing-masing. Selain denda harian, beberapa platform juga menerapkan:
biaya admin tambahan,
penalti minimum,
bunga berjalan,
atau biaya penagihan.
Karena itu, penting untuk mengecek detail biaya langsung di aplikasi sebelum menggunakan layanan.
Risiko Jika Terlambat Bayar PayLater
Selain terkena denda, ada beberapa konsekuensi lain yang dapat dialami pengguna jika telat membayar PayLater.
1. Limit Dibekukan
Pengguna bisa kehilangan akses sementara terhadap fitur PayLater hingga tagihan dilunasi.
2. Skor Kredit Menurun
Riwayat keterlambatan pembayaran dapat tercatat dalam sistem kredit dan memengaruhi pengajuan pinjaman di masa depan.
3. Penagihan Debt Collector
Jika tagihan terus menunggak, pihak penyedia layanan dapat melakukan penagihan melalui telepon atau pihak ketiga.
4. Tagihan Semakin Membengkak
Bunga dan denda yang terus berjalan membuat total utang semakin besar.
Tips Menghindari Denda Paylater
Agar tidak terkena denda keterlambatan, berikut beberapa tips yang bisa dilakukan:
Bayar tagihan sebelum jatuh tempo
Aktifkan pengingat pembayaran
Gunakan paylater sesuai kemampuan finansial
Hindari menggunakan seluruh limit sekaligus
Prioritaskan pembayaran cicilan bulanan
Disiplin membayar tagihan adalah kunci agar penggunaan paylater tetap aman dan tidak mengganggu kondisi keuangan.
Denda keterlambatan paylater terbaru pada 2026 umumnya dibatasi maksimal 0,1% per hari sesuai aturan OJK.
Meski terlihat ringan, keterlambatan pembayaran tetap bisa menimbulkan berbagai risiko seperti penurunan skor kredit, pembekuan akun, hingga tagihan yang membengkak.
Karena itu, pengguna PayLater perlu memahami aturan denda dan menggunakan layanan ini secara bijak agar tidak terjebak masalah keuangan di kemudian hari.
Dinda Nur Syafitri (Magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal






